Uang Suap RAPBD Propinsi Jambi 2018 Capai Rp 6 Miliar, dalam Rilis KPK kasus suap RAPBD Jambi 2018.
Jakarta, detikkasus.com – Uang suap pengesahan Rancangan APBD 2018 Provinsi Jambi mencapai Rp 6 miliar, Tuturnya Uang yang bisa di amankan hanya Rp 4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK.
Adapun kronologi penangkapan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang terbagi dari Rp 3 miliar yang berada di tangan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin, Dia menerima uang itu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan.
“Pada hari Selasa (28/11) pagi, WID anak buah ARN (Arfan), memberikan uang ke SAI (Saipudin) sejumlah Rp 3 miliar,” di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
“Kemudian SAI memberikan uang tersebut ke beberapa anggota DRPD dari lintas fraksi. Pemberian pertama pagi hari Rp 700 juta, kedua, pada hari yang sama Rp 600 juta, dan ketiga adalah Rp 400 juta,” lanjutnya.
Pada pemberian ketiga itulah KPK meringkus Saipudin bersama anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono, yang menerima duit Rp 400 juta. Tim KPK lalu mengamankan dua koper berisi uang Rp 1,3 miliar sebagai sisa dari uang yang dibagikan.
KPK menuju rumah Arfan, yang diduga sebagai lumbung pengepul uang dari pihak swasta, Dari sana KPK mengamankan Rp 3 miliar lainnya.
Hingga saat ini total uang yang diamankan oleh KPK sebesar Rp 4,7 miliar, di dalam dua koper isinya Rp 3 miliar (dari rumah Arfan). Yang di plastik hitam gabungan dari 400 juta yang ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan Rp 1,3 (miliar) yang ditemukan di rumah SAI,” kata Kabiro Humas Febri Diansyah dalam kesempatan yang sama.
KPK telah menetapkan tersangka penerima suap, yakni anggota DPRD Jambi, Supriono. Supriono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan pihak pemberi yang menjadi tersangka adalah Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (PRIYA).