Labuhanbatu – Sumut | Detikkasus.com -,
Informasi yang berhasil dihimpun katanya uang perpisahan siswa /siswi di MTsN.1 Labuhanbatu membengkak wali atau orang tua murid akhirnya mengelus dada, kisah itu diketahui para wali murid setelah selesai melaksanakan rapat, bersama dengan pengurus Komite dan Kepala MTsN.1 pada Hari Rabu (6/3/2024).
Pengurus komite sekolah telah mengajukan dana untuk masa purna siswa atau untuk biaya perpisahan sekitar Rp: 350.000-. Per/Siswa, kemudian jumlah siswa yang akan dikutip itu sekitar 295 siswa dan kalau dikalkulasikan berkisar Rp: 103.250.000-.(“Seratus Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah.”)
Itu sudah termaksud untuk uang Dekorasi, Map, poto kopi ijazah, SKHU, buku alumni, kemudian uang cendramata, “kalau benar karena jujur itu bisa membuat kita selamat maka kuat kemungkinan, acara purna siswa ini hanya akal-akalan Bapak Kepala MTsN.1 dan Bapak Ketua bersama Sekretaris Komite agar mereka bisa merasa bahagia.”
Mereka bertiga tentunya orang yang paling bahagia diatas derita para wali murid yang pekerjaannya serabutan. “Pada saat ketua komite menyampaikan gagasannya kami pada tidak bisa ikut bicara selain hanya untuk mengelus dada, sebab situasi rapat tersebut sudah dapat terbaca atau terprediksi disetting dengan seindah cahaya rembulan.”
Pada waktu rapat komite sedang terlaksana sebenarnya saya sangat sependapat terhadap adanya orang tua murid menyampaikan ide atau gagasan, akan tetapi usulannya itu sama sekali tidak mereka respon sehingga gagasan cemerlang itu, sama seperti situasi yang memang tidak bisa membedakan diantara nyatanya dan katanya. Ujar sumber
Menyikapi situasi uang perpisahan membengkak wali murid mengelus dada, awak media sudah berupaya mengkonfirmasi Bapak Kepala MTsN.1 Labuhanbatu, belum ada kabar terbaru selain berharap untuk ditelepon kembali, kemudian dari Humas MTsN.1 inisial P belum ada dapat kabar terbaru dari bagian kesiswaan karena masih rapat.
Hasanuddin Hasibuan, S.H Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) berkata, “Kepala MTsN dan Pengurus Komite ini selain berhasil membuat resah para orang tua murid, maka patut saya duga beliau bertiga yang punya stempel dan tanda tangan pada kertas undangan melakukan pelanggaran pada ketentuan.
Perpres RI No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, “Dalam insiden ini pemilik stempel dan tanda tangan harusnya dapat dipanggil oleh, APH (aparat penegak hukum) untuk dimintai keterangannya walaupun belum ada, pelapor yang datang ke ruangan SPKT Polres Labuhanbatu untuk melaporkan dugaan pungli.
Pasal 12 ayat (2) sudah sangat jelas menyatakan bahwa “peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ujar Hasanuddin Hasibuan pada Hari Jum’at (8/3/2024)
Ditempat terpisah A.K Nasution, S.H merasa sangat miris terhadap kisah dugaan pungli terhadap angka nominal rupiah mencapai 350.Ribu yang sangat fantastis ini, dugaan pungli seperti ini sudah jadi bagian dari sistem yang berjamaah sehingga sudah sewajarnya, untuk dapat segera dilakukan ketahap penyelidikan penyidikan oleh APH. Sebut A.K Nasution (J. Sianipar)