Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Tumpukan kayu bulat di pondok pusaka desa padang petron kecamatan kaur selatan mendapat sorotan dari bagian divisi investigasi JPKP kabupaten Kaur.
Dikatakan Rozi, proses angkutan kayu bulat setidak nya menggunakan surat jalan dan kubikasi kayu yang akan di angkut sudah di proses petugas GANIS-PKB (petugas teknjs penguji kayu bulat)
Proses angkutan kayu bulat yang sering di lakukan pada malam hari (waktu dini hari) menjadi teka-teki dan mengundang pertanyaan publik.
Di duga kuat mobilisasi angkutan kayu bulat tidak di sertakan bukti setor kepada negara yang di sebut kode batang (barcode).
Kalau toh perusahaan CV.Marantika merasa benar dan tidak memiliki kekurangan, jadi pertanyaan, mengapa angkutan kayu bulat besar sering di lakukan malam hari…?
Ironisnya, kepala BP2HP Lampung inisial DA di kompirmasi awak media melalui pesan whatsapp tidak dibalas dan telpon tidak di angkat.
Rozi membeberkan kepada publik bahwa proses angkutan kayu bulat pada waktu malam hari telah lama terjadi,sejauh ini dinas teknis terkait seolah “tutup mata – tutup telinga”, mereka mengatakan perizinan jelas dan sah,lalu mengapa proses angkutan selalu malam hari…???
Kayu bulat yang di angkut menggunakan mobil fuso, di duga kuat sebagian di bawa keluar kabupaten Kaur tutup Rozi
Hingga berita ini di onlinekan pemilik usaha kayu bulat (cv.marantika) belum dapat di hubungi awak media (Reza)