Labura I Detikkasus.com – Mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan ASN Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya, PP Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Boleh Tidaknya ASN Rangkap Jabatan.
Peraturan-peraturan tersebut, diduga seolah tidak berlaku bagi salah seorang Guru PNS aktif di Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sumatera Utara.
Tepatnya di SD Negeri (SDN) 112285 Membang Muda.
Menurut hasil konfirmasi awak media dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labura melalui Kabagnya, Panji Tri Asmara,ST, M.Si mengatakan, bahwa guru tersebut bernama Taufik Hidayat, S, Ag.
“Beliau memang bertugas di SDN tersebut,” cetusnya, Kamis (2/9/2021).
Dari hasil pantauan awak media di lapangan, bahwa guru SDN itu juga sekaligus merangkap jabatan menjadi Kepala Sekolah SMK Muhammadiah 3 Kualuh hulu.
Kembali hal itu dipertanyakan kepada BKD boleh tidaknya seorang guru PNS aktif merangkap dua jabatan.
Panji Tri Asmara mengatakan, hal itu telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan.
“Sepengetahuan kami, bapak guru tersebut keberadaannya hanya di SDN tersebut, sesuai dengan SK beliau,” ujar Panji.
“Secara logika saja, manalah mungkin seorang guru yang rangkap jabatan bisa melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya dalam waktu yang bersamaan di dua sekolah,” imbuh Panji.
Panji menyatakan, bahwa jelas telah melanggar Peraturan tentang kedisiplinan.
Diakhir pembicaraan BKD menganjurkan, agar kembali mempertanyakan hal ini kepada Dinas Pendidikan.
Sesampainya di Kantor Dinas Pendidikan awak media tidak menemukan adanya Kadis di tempat, berhubung ada urusan di luar.
Konfirmasi dilanjutkan melalui telepon seluler yang disambut baik oleh H. Suryaman, Mpd selaku Kadis Dinas Pendidikan.
Dari hasil konfirmasi kembali awak media menerima hal yang sama, bahwa sepengetahuannya, sang guru tersebut benar adanya bertugas sebagai guru di SDN tersebut.
Dipertanyakan mengenai kabar berita yang berkembang tentang rangkap jabatan yang dilakukannya serta salah tidaknya tindakan tersebut.
Kadis Pendidikan mengatakan, bahwa ia baru dapat laporannya.
“Segera akan kita panggil yang bersangkutan dan kita tindaklanjuti,” ujar Kadis Pendidikan sembari mengakhiri pembicaraan ditelepon. (M.P. Aruan)