Tuntut Serius Proses Laporan Warga Gunung Maddah, Kompag Gruduk Kejari Sampang, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

 

Sampang, Detikkasus.com – Belasan warga Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang Madura Jawa Timur mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat

Kedatangan warga yang mengatasnamakan Komunikasi Masyarakat dan Pemuda Gunung Maddah (Kompag) kamis 15/6 untuk mengingatkan Kejari agar serius mengusut kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Ptogram Nasional Agraria (Prona) yang terjadi di Gunung Maddah

Dengan bentangan Spanduk kecaman terhadap Pemerintahan Desa serta selebaran seputar kasus dugaan Pungli Prona massa Kompag menggelar orasi di depan pintu pagar Kejari, petugas keamanan bersiaga mengamankan lokasi aksi unjuk rasa

Baca Juga:  Proyek PSSL tahun 2024 Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Sertifikat belum selesai Masyarakat sudah membayar Rp. 950.000,00

Korlap Aksi Bukhori Al Qudsy melantangkan orasinya sambil meminta Kajari untuk datang menemui massa yang melakukan aksi
“Usut tuntas kasus dugaan Pungli di Desa Gunung Maddah yang pernah di laporkan kami,” teriak Bukhori Al Qudsy

Baca Juga:  Sisa DAK 1.4 M 2017, Di Alokasikan Di Perubahan Anggaran 2018

Bukhori Al Qudsy mengungkapkan pada tahun 2016 perangkat Desa telah menarik biaya Prona kepada warga padahal dalam program tersebut tidak ada.biaya alias gratis

Penarikan biaya Prona bervarias mulai 950 ribu.sampai 1,5 juta tiap petak tanah

Usai mekakukan orasi perwakilan Kompag di minra nasuk untuk menyampaikan aspirasinya di dalam Kantor Kejari Sampang

Kasi Intel Kajari Joko Suharyanto yang menerima massa Kompag.berjanji akan menindak lanjuti dan menuntaskan Kasus tersebut
“Kasus itu sudah mulai di proses kok, jadi mohon bersabar karena pengusutan kasus membutuhkan proses,” ujar Joko Suharyanto

Baca Juga:  DISEMINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH)

Usai mendapat penjelasan dari Joko Suharyanto massa Kompag menbubarkan diri

Sebelumnya warga masyarakat Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang melaporkan kasus dugaan Pungli Prona ke Kejari . (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *