Tuntut Lahan 300 Ha, Warga Rantau Baru Bentuk Tim

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Seluruh masyarakat Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, laksanakan musyawarah. Acara ertempat dirumah Surau Suluk Desa Rantau Baru Sabtu (2/3/19).

Hadir dalam musyawarah itu, Pj Kades Rantau Baru Nazwir Alam, S.Pd, ketua BPD Khairul Salim dan seluruh anggotanya. Juga hadir Datuk Sati yang diwakili oleh Erwanto, dan seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pemuda Desa Rantau Baru, berserta seluruh masyarakat.

Baca Juga:  Kerja Sama Dalam Pembinaan Terhadap Pelajar, Kanit Bintibmas Lakukan Koordinasi

Musyawarah itu digagas oleh ketua BPD Rantau Baru Khairul Salim, dalam rangka membahas perjuangan desa, untuk menuntut lahan relokasi penduduk terkena bencana banjir seluas 300 Ha yang telah di SK-kan Bupati Pelalawan tahun 2006. Karena lahan itu diduga telah dikuasai oleh kelompok tani Bakti Bersama tanpa sepengetahuan warga Rantau Baru.

Dalam musyawarah itu seluruh peserta yang hadir, sepakat untuk menuntut lahan itu. Sehingga dalam musyawarah itu juga dibentuk tim pencari keadilan yang disebut dengan tim 16. Tim yang dibentuk itu terdiri dari seluruh elemen masyarakat Desa Rantau Baru yang melibatkan seluruh anggota BPD Rantau Baru, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, dan lain sebagainya. Dan juga melibatkan aparatur pemerintah Desa Rantau Baru.

Baca Juga:  Saat Pelayanan Samsat Keliling, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Keselamatan Berlalu Lintas Pada Warganya

Tim 16 itu diketuai oleh Arjulis dan sekretaris M. Ruli. Kepada tim itu diamanah tugas untuk mencari keadilan atas lahan masyarakat Desa Rantau Baru seluas 300 Ha itu. Tugas dan tanggung jawab tim itu, juga didukung penuh oleh seluruh warga Desa Rantau Baru demi merebut kembali hak masyarakat yang telah dikuasai oleh pihak lain, ujar ketua BPD Khairul Salim selaku pemimpin pertemuan dalam musyawarah itu. (Sona)

Baca Juga:  Himbauan Polres Temanggung: Apabila Masyarakat Mendapati Kegiatan Blackcampaign, Segera Laporkan Ke Polda Jateng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *