Situbondo | Detikkasus.com – Wacana penolakan atas rekrutmen CPNS 2018 yang dinilai diskriminatif terhadap honorer, akhirnya disikapi Ketua FPHI (Front Pembela Honorer Indonesia) Kabupaten Situbondo, Armadiansha (45) kepada tim S-One menyampaikan. Pria ini menyebut ada 4 tuntutan yang sudah dirumuskan. pertama, batalkan dan cabut PermenPAN-RB 36/2018 karena diskriminasi dan cacat hukum. Kedudukan PermenPAN-RB dinilai tidak boleh lebih tinggi dari peraturan pemerintah dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumat, (21/09/2018).
“Yang kedua, batalkan rekrutmen CPNS 2018 dan yang ketiga, terbitkan sandaran hukum yang jelas berupa PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) untuk meningkatkan status honorer menjadi CPNS berdasarkan masa kerja paling lama secara bertahap sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Ia menambahkan jika tuntutan itu sesuai dengan FPHI pusat yang juga diamini oleh daerah, “Namun ada satu harapan kami lagi di Situbondo , yaitu turunnya SK Bupati buat para honorer sebagaimana daerah-daerah lainnya,” pungkas Arman.
Sementara itu, Sekjen FPHI pusat, MN.Rambe menyatakan jika FPHI akan mengajukan judicial review atas PermenPAN-RB.
“Hasil pertemuan FPHI dengan pihak KemenPAN- RB yang diwakili oleh Kabiro Hukum KemenPAN-RB dan Deputi Bidang Komunikasi tanggal 14 September 2018, melalui juru bicara nya mengatakan, tidak ada lagi pengangkatan honorer menjadi PNS ataupun PPPK baik eks-K2 atau pun honorer lainnya. Jadi regulasinya melalui tes dari seluruh instansi pemerintah dengan rekomendasi , eks-K2 diberikan kesempatan ikut test tahun ini dengan klausul usia di bawah 35 tahun,” terang Rambe menirukan pihak kemenPAN-RB.
“Sedangkan yang bukan eks-K2 mengikuti murni umum. Bagi eks-K2 di atas 35 tahun, pemerintah tetap melakukan rekrutmen CPNS di tahun ini dengan ketentuan-ketentuan yang sudah didasarkan kepada beberapa kementrian terkait,” imbuhnya.
Dalam hal sanggahan yang dilakukan FPHI terhadap PermenPAN- RB tersebut, kata Rambe, karena sudah menjadi acuan pemerintah jika ada sanggahan, dipersilahkan ke Mahkamah Agung untuk judicial review. (P4)