Detikkasus.com BALI, Setelah ramai berita di Media Sosial, ataupun group WA Kerohanian Sapta Darma mengenai Praktik Panghusadan Palsu di Kota Denpasar bertepatan tgl 14/11/2017 diadakan pertemuan Bulanan Tuntunan,Yasrad,Warga se Kab. Badung yang bertempat di SCB Kedonganan di hadiri sekitar 26 Orang.
Pada Acara Rutin Bulanan Ketua YASRAD dan Ketua PERSADA Kabupaten Badung Berhalangan hadir. Acara di buka sekitar jam 19.45 Wita di Buka oleh Tuntunan SCB. Kedonganan I Nyoman Karya. S.Pd lalu Bapak Tuntunan Kerohanian Sapta Darma Kab.Badung menyatakan hal yang sedang ramai mengenai PANGHUSADAN PALSU SAPTA DARMA.
Dan Tuntunan KSD Kab.Badung menyatakan bahwa Pelaku adalah bukan Warga KSD, itu adalah Warga OSD.Jadi klo ada hal yg tidak sesuai dengan Ajaran Sapta Darma maka tanggung Jawab Organisasi yang menanaunginya.
Tuntunan Kab.Badung menyatakan para Tuntunan di Jawa sangat memperhatikan perkembangan di Bali, menurutnya tidak ada dualisme Wadah Warga Sapta Darma di Bali.
Wartawan detik kasus biro Bali yang hadir di acara tersebut bertanya mengapa memvonis seperti itu dasar hukumnya apa mengatakan itu OSD?
Lalu mengapa seolah lepas tanggung jawab. Padahal Warga pendatang menjadi Korban dari adanya dualisme Wadah Organisasi Warga Sapta Darma.
Sanggahan di OSD curigai Orang Kiriman Persada, Sanggahan di KSD di curigai pengikut OSD.
Tentu hal tersebut tampak ada hal yg tidak transparan.
OSD berdiri karena ada beberapa Mantan pengurus Persada yg di pecat salah satunya I Wayan Karsa.
Bagaimana mungkin dianggap tidak ada dualisme?.
Jelas tampak pada papan nama Organisasi Sapta Darma yang berada di SCB Tegeh Kuri Kota Denpasar….?
Sepatutnya para Tuntunan dan Ketua Persada bisa menyelesaikan masalah tersebut secara internal sesama Warga Penghayat Kerohanian Sapta Darma.
Lalu menurut penelusuran tim investigasi dari Jejak Kasus pelaku yang menjual Nama Sapta Darma adalah Mantan Pengurus OSD.
Serta Haryo adalah anak dari Bapak Haryono yang 3 tahun yang lalu mendapatkan Tugas untuk keliling Indonesia dari Kerohanian Sapta Darma.
Tentunya penulis mempunyai bukti dan Saksi yang sesuai fakta di lapangan.
Ketika para pemimpin menyelesaikan Masalah seharusnya turun kelapangan bukan malah mencari Info di Group WA.
Begitu pula dengan Staff Tuntunan Provinsi Kerohanian Sapta Darma I Nyoman Sulatra sebagai Tokoh Sapta Darma di Bali setelah si konfirmasi memberiakan keterangan pada tgl 5/11/2017 kepada Kepala Biro Detik Kasus Bali yang menyatakan semua hal yang terjadi merupakan tanggung jawab Organisasi Sapta Darma bukan tanggung Jawab KSD atau Persada.
Wartawan Jejak Kasus sudah meminta input dari Anggota Direkrimsus Polda Bali pada tanggal 13/11/2017, bahwa masalah internal harus di selesaikan, jika ada yg melanggar hukum maka semua akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Wartawan Jejak Kasus sudah mengkonfirmasi kepada salah satu Tuntunan Kerohanian Sapta Darma Wilayah Kediri Saudara Y cucu dari Bapak Harjosari pada tanggal 07/11/2017 lewat telp dari jam 10.42 -12.43 Wita Bahwa Praktek Panghusadan yang di lakukan oleh Putra Bapak Haryono setahun yang lalu sudah di Laporkan Ke KETUA PERSADA PUSAT dan tidak ada tindak lanjutnya. Sehingga terjadi Pelecehan Simbul Pribadi Manusia di SCB Tegeh Kuri Denpasar Bali.
Beliau sebagai Cucu dari Harjoesapuro mengucapkan terimakasih kepada Wartawan Detik Kasus Bali yang mau memurnikan Ajaran Sapta Darma.
Jadi berita yang di tulis oleh Wartawan detik kasus biro Bali adalah fakta bukan Hoax. (DK-1).