Tunjangan Perumahan Pemda Kaur Bentuk Tim Khusus, Praktisi Hukum Ikuti Aturan

Rabu, 9 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu

Rumah Negara atau di sebut dengan Rumah Dinas Pimpinan DPRD yang terdiri atas Rumah Dinas Ketua Rumah Dinas Wakil Ketua l & ll tidak lagi di tempati sesuai rencana pembangunan dan peruntukan

Rumah Dinas tersebut di bangun diatas tanah di desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan

Kepala Bagian Hukum SetDa Kaur menyampaikan rumah Dinas Ketua dan wakil ketua sudah di alih pungsikan dan rumah dinas Ketua saat inj di gunakan untuk rumah dinas Sekda Kaur ujarnya Rabu 9/9/2019

Baca Juga:  Sebagai Bentuk Kepedulian Kapolsek Tejakula dan Anggota Melayat ke Rumah Masyarakat Yang Meninggal Dunia Dengan Gantung Diri

Tahun 2020 nanti akan kita bentuk tim yang di tugaskan untuk memperhatikan asas kepatutan,kewajaran,rasionalitas,standart harga setempat yang berlaku serta standart luas bangunan rumah negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Sehingga kedepan nya pemberian tunjangan rumah negara atau rumah dinas sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 tentang ” Hak Keuangan dan adminjstratif pimpinan dan anggota DPRD Kaur”

Sebagai mana tercantum di dalam pasal 17 ayat 1 tentang “Besar Tunjangan Perumahan”

Baca Juga:  Jalin Komunikasi Aktif Kanit Binmas Sambangi Warganya

Tahun 2019 ini pemberian tunjangan perumahan “Pimpinan & Anggota ” DPRD Kaur masih tetap mengacu dengan ketentuan aturan sebelum nya karna tim pengkaji kelayakan baru akan di bentuk mudah-mudahan tahun 2020 akan datang sudah ada perubahan ucap Dasrul Imran,SH

Praktisi Hukum Andri Yusudarso,SH sangat berharap pemberian tunjangan Perumahan,tunjangan kesehatan,tunjangan impormasi dan komunikasi serta tunjangan transportasi di berikan sesuai peraturan perundang-undangan jangan sampai menyalahi aturan karna akan menjadi temuan BPK saat di laksanakan pengauditan keuangan,menurutnya di kabupaten Kaur ini sewa perumahan belum ada yang mencapai 5 s/d 6 Juta setiap bulan cetusnya

Baca Juga:  Pengukuhan ABPENAS PAC Ploso Masa Bakti 2020 - 2025

Menurut Andri alangkah baik nya pejabat negara menempati rumah dinas yang sudah ada dan rumah dinas pimpinan tersebut di bangun berdasarkan perencanaan dan peruntukan yang matang kecuali belum memiliki rumah dinas tujuan nya tunjangan perumahan bisa di pergunakan berdasarkan skala prioritas untuk pembangunan inprastruktur dan kemakmuran rakyat tutur nya

(Rza)

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB