Detikkasus.com l Kaur Bengkulu
Rumah Negara atau di sebut dengan Rumah Dinas Pimpinan DPRD yang terdiri atas Rumah Dinas Ketua Rumah Dinas Wakil Ketua l & ll tidak lagi di tempati sesuai rencana pembangunan dan peruntukan
Rumah Dinas tersebut di bangun diatas tanah di desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan
Kepala Bagian Hukum SetDa Kaur menyampaikan rumah Dinas Ketua dan wakil ketua sudah di alih pungsikan dan rumah dinas Ketua saat inj di gunakan untuk rumah dinas Sekda Kaur ujarnya Rabu 9/9/2019
Tahun 2020 nanti akan kita bentuk tim yang di tugaskan untuk memperhatikan asas kepatutan,kewajaran,rasionalitas,standart harga setempat yang berlaku serta standart luas bangunan rumah negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Sehingga kedepan nya pemberian tunjangan rumah negara atau rumah dinas sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 tentang ” Hak Keuangan dan adminjstratif pimpinan dan anggota DPRD Kaur”
Sebagai mana tercantum di dalam pasal 17 ayat 1 tentang “Besar Tunjangan Perumahan”
Tahun 2019 ini pemberian tunjangan perumahan “Pimpinan & Anggota ” DPRD Kaur masih tetap mengacu dengan ketentuan aturan sebelum nya karna tim pengkaji kelayakan baru akan di bentuk mudah-mudahan tahun 2020 akan datang sudah ada perubahan ucap Dasrul Imran,SH
Praktisi Hukum Andri Yusudarso,SH sangat berharap pemberian tunjangan Perumahan,tunjangan kesehatan,tunjangan impormasi dan komunikasi serta tunjangan transportasi di berikan sesuai peraturan perundang-undangan jangan sampai menyalahi aturan karna akan menjadi temuan BPK saat di laksanakan pengauditan keuangan,menurutnya di kabupaten Kaur ini sewa perumahan belum ada yang mencapai 5 s/d 6 Juta setiap bulan cetusnya
Menurut Andri alangkah baik nya pejabat negara menempati rumah dinas yang sudah ada dan rumah dinas pimpinan tersebut di bangun berdasarkan perencanaan dan peruntukan yang matang kecuali belum memiliki rumah dinas tujuan nya tunjangan perumahan bisa di pergunakan berdasarkan skala prioritas untuk pembangunan inprastruktur dan kemakmuran rakyat tutur nya
(Rza)