Tunjangan Perumahan Pemda Kaur Bentuk Tim Khusus, Praktisi Hukum Ikuti Aturan

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu

Rumah Negara atau di sebut dengan Rumah Dinas Pimpinan DPRD yang terdiri atas Rumah Dinas Ketua Rumah Dinas Wakil Ketua l & ll tidak lagi di tempati sesuai rencana pembangunan dan peruntukan

Rumah Dinas tersebut di bangun diatas tanah di desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan

Kepala Bagian Hukum SetDa Kaur menyampaikan rumah Dinas Ketua dan wakil ketua sudah di alih pungsikan dan rumah dinas Ketua saat inj di gunakan untuk rumah dinas Sekda Kaur ujarnya Rabu 9/9/2019

Baca Juga:  DPC PDI P Kaur Gelar Upacara HUT RI Ke-75.

Tahun 2020 nanti akan kita bentuk tim yang di tugaskan untuk memperhatikan asas kepatutan,kewajaran,rasionalitas,standart harga setempat yang berlaku serta standart luas bangunan rumah negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Sehingga kedepan nya pemberian tunjangan rumah negara atau rumah dinas sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 tentang ” Hak Keuangan dan adminjstratif pimpinan dan anggota DPRD Kaur”

Sebagai mana tercantum di dalam pasal 17 ayat 1 tentang “Besar Tunjangan Perumahan”

Baca Juga:  Usai Apel Kesiapan, Satgas TMMD Langsung Terjuni Saluran Air Desa Ngampel

Tahun 2019 ini pemberian tunjangan perumahan “Pimpinan & Anggota ” DPRD Kaur masih tetap mengacu dengan ketentuan aturan sebelum nya karna tim pengkaji kelayakan baru akan di bentuk mudah-mudahan tahun 2020 akan datang sudah ada perubahan ucap Dasrul Imran,SH

Praktisi Hukum Andri Yusudarso,SH sangat berharap pemberian tunjangan Perumahan,tunjangan kesehatan,tunjangan impormasi dan komunikasi serta tunjangan transportasi di berikan sesuai peraturan perundang-undangan jangan sampai menyalahi aturan karna akan menjadi temuan BPK saat di laksanakan pengauditan keuangan,menurutnya di kabupaten Kaur ini sewa perumahan belum ada yang mencapai 5 s/d 6 Juta setiap bulan cetusnya

Baca Juga:  Miliaran Rupiah Untuk Enam Kegiatan Rehab Listrik & Pasangan Baru

Menurut Andri alangkah baik nya pejabat negara menempati rumah dinas yang sudah ada dan rumah dinas pimpinan tersebut di bangun berdasarkan perencanaan dan peruntukan yang matang kecuali belum memiliki rumah dinas tujuan nya tunjangan perumahan bisa di pergunakan berdasarkan skala prioritas untuk pembangunan inprastruktur dan kemakmuran rakyat tutur nya

(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *