Tunjangan Guru Daerah Tertinggal, Dinas PDK Menerima Ketentuan Dari Pusat

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur l Kabar yang menggiurkan khususnya tenaga pendidik (guru & kepala sekolah) yang tugas mengajar di sekolah Daerah tertinggal

Kepala Dinas PDK Kabupaten Kaur Endi Yurizal.SP di ruang kerjanya menyampaikan,kemungkinan besar sekolah yang masuk dalam kriteria sekolah tertinggal sesuai dengan lokasi dan keadaan

Baca Juga:  Di Tinggal Mutasi, Sekretaris KPUD Kaur Kosong.

Dinas PDK Kaur sipatnya hanya menerima data yang di tentukan dari Kementrian PDT (Pemerintah Pusat)

Endi Yurizal.SP menyampaikan guru dan kepala sekolah yang terdata untuk mendapatkan tambahan penghasilan (tunjangan) sekolah daerah tertinggal tidak sama dengan tahun sebelumnya 2018

Baca Juga:  Aset Operasional Dinas, Rusak Di Dalam Gudang

Kita tidak bisa berbuat apa-apa karna yang menentukan nya bukan Pemerintah Daerah (Dinas PDK) melainkan langsung dari Kementrian tutur Endi Yurizal Senin 15/4/2019

Baca Juga:  Dugaan Kerusakan Hutan & Lingkungan Ketua Dewan Kaur Angkat Bicara

Berikut rincian tunjangan guru Daerah tertinggal : tenaga guru honorer 1.5 Juta perbulan selanjutnya tunjangan guru PNS jumlahnya satu kali gaji pokok,tunjangan guru daerah tertinggal di realisasikan per-triwulan
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *