PRINGSEWU, detikkasus.com – Pada acara penandatangan Momerundum of Understanding(MoU)antara PLN dengan pemerintah kabupaten pringsewu, provinsi lampung 17/10/2017 di aula pemerintah kabupaten pringsewu.
Gustiawan, mengatakan pada saat penandatangan kerjasama itu diharapkan pemerinta melalui apraturnya ditingkat bawah dapat menekankan kepada pelanggan untuk taat membayar tagihan listrik. Sebab dalam pembayaran tersebut ada juga item pajak penerangan (PPJ) kemudian hasil penarikan ppj dikembalikan kepemerintah kabupaten pringsewu.
“Kami memungut PPJ dasar hukumnya jelas dan untuk mengembalikannya ke- kabupaten pringsewu,” ujarnya.
Gustiawan mengatakan bahwa pelanggan PLN di kabupaten pringsewu ada sekitar 62 ribu pelanggan pascabayar, dan kurang lebih 31 ribu pelanggan prabayar. sehingga totalnya mencapai 94 ribu,”tambahnya.
Bupati pringsewu Sujadi Saddat berharap penandatanganan kerjasama dapat mensejahterakan bidang kelistrikan, bahwa dari kelistrikan ada ritribusi dan ada bagi hasil kembali ke pemerintah kabupaten pringsewu sebagai pendapatan asli daerah(PAD), sehingga PAD dapat digunakan untuk pembangunan. Sujadi mengatakan, bahwa selama ini pembanggunan itu di biayai APBN dan APBD baik itu dari provinsi, maupun kabupaten,” kata Sujadi.
” kalau bisa pembanggunan itu dibiayai oleh PAD. Kalausudah tidak bisa baru minta bantuan ke APBD provinsi lampung dan baru ke pemerintah pusat. makanya dengan MoU kalau kita beli pulsa listrik(prabayar) sudah kelihatan bagi hasilnya,” imbuhnya. (Bambang Hartono).