Propinsi Jatim-Kabupaten Banyuwangi. Detikkasus.com – Selasa, 07/11/2017, Seorang pria bernama HSN alias Pak RF (30) asal Dusun Krajan Tenggir Timur RT 03 RW V Desa/Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember diringkus Tim Resmob Unit Kota Satreskrim Polres Banyuwangi.
Ia diduga menjadi penadah atas pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah kos elit mahisiswi bernama Velanika Ferdayanti di Jajang Surat, di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.
Kasat Reskrim AKP. Sodik Efendi mengatakan, kejadian kehilangan barang-barang berharga berupa HP Xiomi dan Laptop merk Lenovo, diketahui pada Senin tanggal 2 Oktober 2017 sekira pukul 05.00 WIB. Korban Velanika Ferdayanti sendiri merupakan warga asli Dusun Jajang Surat RT 01 RW 02 Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Kata AKP. Sodik Efendi, kronologis penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban sesaat usai kehilangan barang-barang berharganya. Saat itu, korban bersama saksi Vara Agnes Tiasvani mahasiswi asal Probolinggo sedang tidur dirunah kos yang sebelumnya pintu dan jendela dalam keadaan terkunci.
Sekira pukul 05.00 WIB, korban yang terbangun melihat jendela dan pintu depan sudah terbuka serta terdapat bekas congkelan di sekitar jendela. Setelah dilakukan pengecekan, barang berharga miliknya ternyata hilang. Korban pun langsung melapor di Polsek Rogojampi.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Resmob, didapat Informasi bahwa barang milik korban berupa HP Xiomi Redmi berada di daerah Jelbuk Kabupaten Jember. Lalu dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku HSN didaerah pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan HP Xiomi Redmi milik korban serta ditemukan Laptop Merk Accer hitam. Interogasi petugas, HP dan laptop tersebut dibeli HSN dari seseorang yang bernama HTP dengan harga Rp. 1.200.000,-.
“Kita langsung geledah tempat HTP di daerah Jelbuk yang sebelumnya dia sudah kita amankan pada 17 Oktober 2017 dalam perkara Curat spesialis rumah elite. Dari penggeledahan ini, kita temukan barang bukti berupa HP Samsung Galaxy Tab, Advan Vandroid, Assus, Nokia dan Oppo,” beber Kasatreskrim AKP. Sodik Efendi, Selasa (7/11/17).
Dalam penggeledahan itu, juga ditemukan barang bukti lain yang hingga kini belum diakui oleh tersangka HTP, yakni berupa HP Samsung Galaxy Tab, HP Asus dan HP Nokia.
“Saat ini tersangka HSN sudah kita amankan dalam kasus 480 (penadahan). Sedangkan tersangka utama HTP, sebagai eksekutor sudah tertangkap sebelumnya pada tanggal 17 Oktober 2017 lalu, “ tegas AKP. Sodik Efendi. ( Teddy ).