KUBU RAYA I Detikkasus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali berhasil meringkus pengedar Narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan ini adalah wujud nyata Polres Kubu Raya serius dalam pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya Kalbar.
Seorang pria berinisial AJ (33), asal Kecamatan Sungai Raya yang berprofesi sebagai tukang ojek di ringkus Satuan Narkoba Polres Kubu Raya, pasalnya AJ ditangkap karena memiliki 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkoba jenis sabu siap edar.
Diketahui, AJ diringkus di rumahnya, pada saat mengemas 8 (delapan) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu ke dalam kotak rokok yang akan dijualnya kembali kepada pemesan barang haram tersebut. Namun naas, AJ tak sempat melangkahkan kaki keluar rumah untuk menjual paket sabu tersebut dikarenakan Petugas Satuan Narkoba Polres Kubu Raya meringkus nya.
Terungkap, setelah AJ diamankan di Mapolres Kubu Raya, ianya mengakui bahwa 1.52 gram sabu tersebut AJ beli dari seorang pria bernama Ceng warga Gg. Stabil Kampung Beting Pontianak Timur, yang dikemas menjadi 8 (delapan) bungkus klip kecil seharga Rp. 1.500.000 (Satu Juta Limaratus Ribu Rupiah), selanjutnya sabu tersebut akan dijual kembali oleh AJ dengan meraup keuntungan Rp, 250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per paket.
Pada saat dikonfirmasi, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan terkait penangkapan tersebut, AJ ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di Rumahnya yang ber alamatkan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Selasa 18/10/22 siang.
“ AJ (33) ditangkap di rumahnya oleh petugas Satuan Narkoba Polres Kubu Raya pada saat sedang mengemas 8 (delapan) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu siap edar ke dalam kotak rokok, kata Ade
“Saat ini AJ sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan serta Penyelidikan oleh petugas, tidak menutup kemungkinan AJ memiliki jaringan lain dalam melakukan peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya, akibat perbuatannya AJ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, tegas Ade diruang kerjanya, Kamis (20/10/22).
Penangkapan Ini adalah hasil dari informasi masyarakat yang selalu mensuport kami polri dalam memberantas peredaran narkoba khususnya Kabupaten Kubu Raya.
“Terimakasih kami ucapkan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, ini adalah wujud nyata masyarakat dan Polres Kubu Raya bersama dalam memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya, terangnya.
(Hadysa Prana )
Sumber : Humas Polres Kubu Raya Polda Kalbar