Tanggamus. Drtikkasus.com.
Kota Agung- Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus menindak 70 masyarakat pelanggar makser dalam operasi yustisi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, Senin (1/3/21).
Menurut Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH yang memimpin operasi yustisi tersebut, bahwa penindakan dengan tiga kriteria yakni teguran tertulis, teguran lisan serta tindakan pushup atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Penindakan tadi melalui surat pernyataan tertulis terhadap 36 pelanggar, 15 teguran lisan dan 19 tindakan fisik,” ungkap Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK usai operasi.
Dikatakan Kabag, penindakan tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan pihak kepolisian hanya menyaksikan serta mengingat kesehatan masyarakat sehingga apabila tidak membawa masker atau makser tidak layak pakai, pihaknya memberikan secara gratis.
“Sat Lantas juga membagikan masker sebanyak 50 buah kepada pelanggar yang memang tidak membawa serta pemakai masker yang tidak layak,” kata Kompol Bunyamin.
Kompol Bunyamin menegaskan, bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus akan terus melaksanakan operasi yustisi pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
“Operasi yustisi akan terus dilakukan, maka kami himbau masyarakat terus patuhi Protokol Kesehatan,” tegasnya.
Dijelaskan Kabag, dalam pelaksanaan operasi yustisi di jalan raya, tim gabungan melakukan pengamatan terhadap para pengguna jalan yang melintas. Apabila diketahui melanggar maka langsung diberikan tindakan.
“Pengamatan pengguna jalan baik dari arah Kota Agung maupun sebaliknya, dengan maksud diketahui bahwa masyarakat benar-benar tertib. Apabila tidak pakai masker langsung diberhentikan,” jelasnya.
Kabag mengaku, operasi yustisi tersebut merupakan tindak lanjut Pergub No 3 Tahun 2020 dan Perbup No 55 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ditambahkan Kabag, dalam operasi tersebut diterjunkan 48 personil gabungan TNI Kodim 0424 Tanggamus, Polres Tanggamus, Satpol PP dan Dishub.
“Rinciannya,TNI 2 Personil, Polri 15, Dishub 12 dan Satpol PP 19 Personil,” pungkasnya.
Sementara itu, Alek warga Gisting selaku seorang pelanggar masker mengatakan bahwa ia tidak memakai masker karena lupa saat berkendara hendak bekerja bangunan di Pekon Terbaya. Ia juga berdalih membawa masker di kantongnya.
“Saya bawa masker tapi kantongin, tadi saya lupa. Saya mau kerja bangunan di Terbaya,” ucapnya. (*Rido)