detik-kasus.com|Bojonegoro Senin(29/4/2019) Ada 7 prioritas pelanggaran yang menjadi target selama pelaksanaan Operasi Keselamatan di wilayah hukum Polres Bojonegoro yang akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 29 April hingga 12 Mei 2019.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS. SIK., SH., MH kepada media ini usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan pada hari Senin pagi mengatakan bahwa 7 prioritas yang menjadi target pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2019 di wilayah hukum Polres Bojonegoro yaitu mengemudi dan mengendarai ranmor dengan menggunakan handphone, pengemudi dan penumpang R4 tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), mengemudi atau mengendarai melebihi batas kecepatan maksimal. Selanjutnya mengemudi atau mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol, miras atau narkoba, pengemudi dan penumpang R2 tidak menggunakan helm SNI dan mengemudikan kendaraan melawan arus lalin dan melanggar rambu
“Serta yang ketuju yaitu pengemudi atau pengendara dibawah umur dan belum memiliki SIM”, tegas Kasat Lantas.
Oleh sebab itu, Kasat Lantas menambahkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Keselamatan ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yaitu meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas.
“Dengan adanya Operasi Keselamatan ini diharapkan semakin meningkatnya kesadaran akan keselamatan bagi masyarakat pengguna kendaraan di jalan raya”, tandas Kasat Lantas.(Her)