Tujuh Pemda Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu Mendapat WTP Tidak Termasuk Kaur

Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyebutkan Tahun 2024,menyebutkan tujuh Pemerintah Daerah didalam Wilayah Provinsi Bengkulu menerima dana tambahan yaitu insentif fiskal dengan total Rp72,03 miliar.

Di kutip dari media antaranews.com,Tujuh Pemda di dalam Provinsi Bengkulu yang mendapatkan dana tambahan insentif fiskal,di sampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Bengkulu Irfan Surya Wardana

Penambahan dana insentif fiskal itu dapat menjadi motivasi untuk pendorong bagi daerah yang lain,supaya Pemda bekerja dengan lebih baik terutama dalam pengelolaan keuangan yaitu anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan dana transfer ke daerah (TKD).

Baca Juga:  DANPASMAR 2 HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN MENEMBAK KAPOLDA JATIM CUP 2018

Hal tersebut seharus nya di lakukan, sebab dana insentif fiskal bersifat kompetisi antara,Pemda di seluruh Indonesia,apabila setiap tahun kinerja pemda dinilai baik maka semua daerah berpeluang mendapat dana tambahan yang disebut insentif fiskal

Tujuh Pemda yang mendapatkan insentif fiskal,Provinsi Bengkulu untuk kategori kinerja penurunan stunting yaitu Rp6,34 miliar, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp6,41 miliar, kategori kinerja percepatan belanja daerah Rp5,53 miliar.

Kabupaten Bengkulu Selatan dengan kategori kinerja penurunan stunting Rp5,88 miliar, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp6,47 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp6,39 miliar dan program kinerja percepatan belanja daerah Rp5,72 miliar.

Baca Juga:  Bhabin Banjar Sambang Desa Serta Melayat Ke Rumah Warga

Selanjutnya Kabupaten Bengkulu Utara dengan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri yaitu Rp6,20 miliar, Kabupaten Lebong untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem Rp5,63 miliar dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp6,11 miliar.

Kabupaten Rejang Lebong dengan kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrim sebesar Rp5,61 miliar dan Kabupaten Seluma kategori kinerja penurunan stunting Rp5,68 miliar.

Dana insentif fiskal dapat di pergunakan untuk meningkatkan kapasitas sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di daerah, termasuk dana penyaluran TKD.Dana insentif tersebut juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta dapat disesuaikan dengan program prioritas sesuai dengan proposal awal pengajuan yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)Daerah masing-masing

Baca Juga:  Motivasi Anggota, KBO Sat Lantas Dampingi Anggota Laksanakan Tuga Dilapangan

Dana insentif fiskal merupakan apresiasi kinerja daerah dari Pemerintah Pusat, selain mempertahankan wajar tanpa pengecualian (WTP)penyusunan Anggaran pendapatan Daerah yang lebih cepat.Yanda Gustiarsyah menyayangkan Tujuh Pemerintah Daerah yang mendapat dana Fiskal 2025,tidak termasuk Kabupaten Kaur,kedepan diharapkan tatakelola Keuangan Kaur lebih bagus dan penyusunan Draf/APBD lebih cepat dan serapan anggaran tepat waktu,dengan predikat WDP otomatis berpengaruh kepada pembangunan,oleh sebab itu diharapkan predikat WTP dapat di rebut kembali tegas Yanda

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *