Tujuh Anggota Geng Ditangkap Polres Cirebon Kota

Cirebon l Detikkasus.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat, menangkap tujuh anggota geng yang awalnya akan melakukan tawuran.

Dan kemudian saling lapor setelah menjadi korban pengeroyokan.

“Tujuh orang kami tangkap, baik pelaku pengeroyokan maupun pembawa senjata tajam,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Mopolres Cirebon Kota, Senin (4/10/2021).

Fahri mengatakan, ketujuh orang yang ditangkap merupakan anggota geng.

Enam orang di antaranya bernama Ezra Dwiyan (18), Abdul Rohim (17), Saprudin (26), Dwi Septiana (21), Muhamad Zidan (18), dan Nidya Mareta (16).

Baca Juga:  Cegah Macet Berjam-jam, Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak

Keenam orang tersebut, kata Fahri, merupakan pelaku pengeroyokan terhadap korbannya yang bernama Yusuf Hidayah (16), anggota geng lainnya.

“Untuk seorang lainnya Yusuf Hidayah juga kami tetapkan sebagai tersangka, karena terbukti membawa senjata tajam,” kata Fahri.

Fahri mengatakan, ketujuh tersangka ditangkap setelah saling lapor, dengan korban Yusuf melaporkan terkait pengeroyokan oleh para tersangka yang telah ditangkap.

Baca Juga:  Galian C di Sumberejo Trucuk, Hanya Kantongi Izin Pemerataan Tanah untuk Lahan Pertanian

Menurut Fahri, awal mula pengeroyokan tersebut, setelah terdapat siaran langsung di media sosial yang dilakukan geng Cirebon195, saat mereka menantang geng lainnya.

Setelah itu anggota geng tersebut, kata Fahri, berkeliaran di jalan dengan mengacungkan celurit yang dibawanya.

Kemudian ada geng tersangka yang sedang berada di sekitar jalan dilalui korban.

Baca Juga:  Dukung Budaya Literasi, Polsek Seltim bagikan buku , peduli pendidikan anak sejak dini

“Selanjutnya korban dan teman-temannya dikejar para tersangka. Setelah itu terjadi pengeroyokan,” kata Fahri.

Saat ini, Polres Cirebon Kota juga masih mengejar tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, sementara seorang lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (Sadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *