Tugas Ujian Akhir Semester Bahasa Indonesia Emansipasi dan Kesetaraan Gender di Indonesia

Jumat, 5 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Mutifa Mafriyanti (201810230311217)

Dosen Pengampu : Arif Setiawan S.Pd.,M.Pd

FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2019.

Detikkasus.com | Emansipasi dan Kesetaraan Gender di Indonesia
Tidak dipungkiri perempuan adalah sosok yang rentan terhadap perilaku kekerasan. Berdasarkan data Badilag dan data kuisioner yang diterima Komnas perempuan kasus kekerasan terhadap perempuan naik setiap tahunnya. Pada tahun 2016 tercatat sebanyak 259.150 kasus, tahun 2017 tercatat 348,446 kasus dan pada tahun 2018 mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu mencapai 16,5% sehingga menyentuh angka 406.178 kasus. Sederet angka diatas memang sangat mengkhawatirkan, menyedihkan dan membuat pilu berkepanjangan. Bahkan Komnas Perempuan mengatakan masih banyak kasus kekerasan lainnya yang tidak dilaporkan oleh korban. Bentuk kekerasan pada wanita dapat berupa penganiayaan, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan lain sebagainya.
Kesadaran masyarakat Indonesia sendiri masih tergolong rendah dalam menanggapi kekerasan pada perempuan. Rendahnya kesadaran ini dilihat dari ketidakpedulian masyarakat jika melihat ataupun mengetahui kekerasan yang terjadi dilingkungannya. Seperti kasus kekerasan rumah tangga yang diketahui oleh warga sekitar, namun warga tidak membantu ataupun menggambil tindakan. Warga beranggapan bahwa hal tersebut bukanlah hal yang pantas dicampuri urusannya sehingga hanya diam dan membiarkan hal tersebut terjadi begitu saja. Padahal sebaiknya jika permasalahan itu sering terlihat, warga tentunya berkewajiban untuk menolong korban kekerasan. Karena korban kekerasan cenderung diam bahkan tidak berani untuk menceritakan kekerasan yang dialaminya. Hal ini sangat memperihatinkan mengingat pelaku kekerasan biasanya adalah orang-orang yang dicintai, dihormati, dan dihargai. Bahkan yang lebih mengerikan pelaku kekerasan tersebut tidak jarang adalah sesama perempuan.
contoh kasus pertama terjadi pada tahun 2016 terjadi kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami oleh seeorang gadis bernama Eno Fariah (18) terdakwa membunuh dan pemerkosa korban menggunakan memasukkan cangkul kedalam tubuh korban. Kasus ini telah terjadi beberapa tahun lalu namun masih meinggalkan perasaan luka yang mendalam bagi semua orang.
Contoh kasus kedua ibu muda berinisial NA (23) didepok, Jawabarat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya. Korban tidak hanya disiksa secara fisik, tetapi juga mendapat perlakuan perlakuan tak wajar dari suami. Korban dipukul, ditendang, dan dilempar kunci hingga kepala korban bocor.
Contoh kasus ketiga baru-baru ini,terjadi tindak perilaku kekerasan pada sesama perempuan, AU (14) siswi smp yang dianiaya oleh 3 orang siswi SMA yang berlatar belakang Karena masalah asmara, kakak sepupu korban adalah mantan pacar dari pelaku penganiayaan. AU (14) disiram dengan air, rambutnya dijambak, lalu perut korban di injak-injak oleh pelaku.
Kejadian seperti ini tentunya meninggalkan luka fisik dan psikologis bagi korban. Pada sisi psikologis korban dapat mengalami depresi, kecemasan, trauma, dan gangguan sejenis lainnya. Trauma psikis terjadi ketika seseorang dihadapkan dengan peristiwa yang menekan yang akhirnya menumbulkan rasa bersalah tidak berdaya dalam menghadapi kecemasan dan ketakutan akibat bahaya yang dirasakan oleh korban. Respon awal mengadapi trauma meliputi gangguan pada kognisi (daya ingat kemampuan belajar), afeksi (murung, depresi, cemas berlebihan dan mimpi buruk), ataupun relasi interpersonal (menarik diri dan kehilangan minat untuk berinteraksi dengan orang lain) Korban merasa malu, takut dan bersalah terhadap yang terjadi pada dirinya. Perasaan tersebut yang mendorong korban untuk menutup diri dari pergaulan. Peneliti menjabarkan bahwa adanya pengaruh jangka panjang akibat trauma yaitu percobaan bunuh diri, ataupun penggunaan obat obatan terlarang dan juga minuman keras.
Melihat kenyataan yang memperihatinkan dari dampak yang ditimbukan segala bentuk kekerasan, sudah seharusnya hal ini menjadi kepedulian bersama. Korban kekerasan harus mendapat dukungan sosial dari keluarga, kerabat, teman ataupun masyarakat luas. Stres pasca trauma biasanya terjadi sangat mendadak sangat mengejutkan, menyebabkan shock, dan sering dalam bentuk kesedihan yang mendalam dan kesakitan bagi korban. Bahkan tak jarang korban merasa tak berdaya dan tak tertahankan . ciri-ciri trauma serius adalah adanya perasaan seperti mengalami hal tersebut sendiri, selalu terkenangan peristwa yang menyakitkan bahkan timbulnya perasaan mati rasa yaitu perasaan tidak disambung dengan teliti. Stress pascatrauma biasanya terjadi karena individu tidak bisa mengendalikan suatu peristiwa ketidakberdayaanlah yang cenderung membuat korban terkena gangguan stress pascatrauma. Hal seperti ini sangat memprhatinkan. Padahal wanita adalah ujung tombak keberhasilan suatu Negara, peranan wanita sangatlah besar dalam berbagai bidang. Baik dalam peran pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, bahkan peranan wanita telah kita rasakan diranah publik, seperti contohnya politik. Dan itu artinya, perempuan Indonesia dapat memajukan bangsa dan negara melalui SDM yang berkualitas. Sehingga kita tidak dapat menyepelekan wanita.
Hal yang perlu ditekankan adalah Emansipasi dan Kesetaraan Gender antara Wanita dan Pria. Emansipasi artinya memberikan hak yang sepatutnya diberikan kepada orang atau sekumpulan orang di mana hak tersebut sebelumnya dirampas atau diabaikan dari mereka. Sedangkan kesetaraan gender adalah suatu keadaan setara dimana antara pria dan wanita dalam hak ( hukum ) dan kondisi ( kualitas hidup ) adalah sama. Oleh sebab itu sangatlah tidak etis apabila dizaman yang sudah penuh dengan Ilmu dan Pengetahuan ini masih ada orang yang tutup telinga dengan kasus-kasus yang sebetulnya mereka tau dan paham bahwa itu seharusnya tidak terjadi. Dalam islam juga menjelaskan bahwa ada kesetaraan kedudukan antara Pria dan wanita. Hal ini singgung dalam surah Al-Hujarat ayat 13 yang menegaskan bahwa Kodrat wanita dalam islam bukan bawahan atau pun atasan yang bisa diperlakukan sekehendak hati. Namun wanita adalah teman hidup yang sejajar. Sehingga tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Sekecil apapun bentuknya dan bagaimana pun perlakuannya. Tidak ada yang berhak untuk menyakiti wanita karena begitu besar peran dan pengorbanan yang telah diberikan. Mari menghargai dan menghormati wanita disekeliling kita. Serta hentikan tindakan kekerasan terhadap wanita.

Baca Juga:  Wartawan Oh Wartawan "SALAM SATU KOMANDO"

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB