Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban,2018.
Kinerja Pemerintah Kabupaten Tuban kembali mendapatkan apresiasi dari Pemerintah pusat. Kali ini ditandai dengan pemberian penghargaan Anugerah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun 2018 kategori Kepatuhan dan Kualitas tata kelola seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Tuban, H. Fathul Huda dari Komisioner KASN, Prof. Dr. Prijono Tjiptoherijanto di Hotel Bhidakara, Jakarta, Selasa (23/10/18) pada acara Anugerah KASN 2018 dan Seminar Nasional dengan tema Pengembangan Human Capital dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara sekaligus Deklarasi Nasional Netralitas ASN.
Dalam sambutannya Ketua KASN, Prof. Dr. Sofian Effendi menjelaskan bahwa penghargaan Anugerah KASN merupakan apresiasi kepada instansi pemerintah atas kepatuhan dan kualitas tata kelolaseleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Inovasi yang telah dikembangkan dalam penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.
“Penghargaan ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan telah ditetapkan susuai dengan parameter yang telah ditetapkan” Ujar Sofian Effendi.
Parameter tersebut, menurut Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini adalah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penilaian Kualitas Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi Pemerintah.
Dalam keteori Kepatuhan dan Kualitas Tata Kelola Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi didasarkan pada 3 dimensi tahapan pelaksanaan seleksi terbuka JPT, yakni Dimensi persiapan pelaksanaan seleksi terbuka yang terdiri dari 3 Indikator dan 7 Sub Indikator); Dimensi pelaksanaan seleksi terbuka yang terdiri dari 5 Indikator dan 8 Sub Indikator serta dan Dimensi pelaporan pelaksanaan seleksi terbuka yang terdiri dari 4 Indikator.
Dalam penilaiannya menggunakan beberapa tahapan, dimulai dengan usulan nominasi dalam bentuk long list, setelah itu dilakukan verifikasi dan validasi dan dikerucutkan menjadi short list sebagai kandidat unggulan penerima “Anugerah KASN 2018”.
Untuk Metode verifikasinya menggunakan media tracking, yakni dengan melacak jejak pemberitaan dan opini publik atas pelaksanaan pengisian JPT dan penerapan sistem merit pada instansi nominator, atau isu-isu tertentu terkait manajemen ASN, pengaduan masyarakat, integritas, pelayanan publik, dan aspek lainnya yang relevan dengan parameter penilaian.
Bupati Tuban H. Fathul Huda setelah menerima penghargaan ini mengungkapkan rasa senang dan apresiasi yang tinggi atas capaian yang telah diraih, Bupati menuturkan bahwa Penghargaan ini merupakan wujud keseriusan Pemkab Tuban dalam melaksanakan sistem merit secara konsisten guna mewujudkan ASN yang profesional, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Bupati dua periode ini menambahkan bahwa penghargaan ini harus dijadikan motivasi dan semangat ASN di Kabupaten Tuban untuk dapat bekerja dengan baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya, terutama mewujudkan masyarakat Tuban yang sejahtera.
Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Drs. Rohman Ubaid menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang tentang ASN, Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Mantan Camat Kerek ini menambahkan untuk mewujudkan pemimpin aparatur yang kompeten dan berintegritas harus sesuai dengan prinsip-pripsip sistem merit, yaitu melakukan rekrutmen, seleksi dan prioritas berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil; memperlakukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara adil dan setara; memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dan menghargai kinerja yang tinggi.
Selain itu juga dengan menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat; mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien; mempertahankan atau memisahkan pegawai ASN berdasarkan kinerja yang dihasilkan; memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN; dan melindungi pegawai ASN dari pengaruh-pengaruh politis yang tidak pantas/tepat; memberikan perlindungan kepada pegawai.
(Mam/MCT)