Kepala Desa Kamijaya, Dawuan Barat, Kec. Cikampek, Karawang ditangkap Mabes Polri Kasus BBM solar subsidi
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal
Jakarta | detikkasus.com – Kasus BBM jenis solar subsidi awal tahun 2025, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menyebutkan ada keterlibatan oknum petugas SPBU dan Kepala Desa Kamijaya, Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dalam penjualan BBM solar bersubsidi.
Hal tersebut dikatakan Brigjen Pol. Nunung lantaran keduanya memainkan peran krusial dalam pembelian solar subsidi dari SPBU sebelum dijual kembali.
“Kalau keterangan dari saksi, memang betul seperti itu, kami akan tangkap,” kata Nunung saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Brigjen Pol. Nunung menjelaskan bahawa oknum SPBU di Tuban diduga terlibat dalam membantu tersangka BC, K, dan J mendapatkan 45 kode batang atau barcode My Pertamina.
Dengan barcode tersebut, ketiga tersangka dapat mengisi ulang BBM solar dengan satu mobil yang sama, yakni Isuzu Panther secara berulang kali.
Solar tersebut lalu dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther ke sebuah gudang penyimpanan BBM yang telah disiapkan tersangka.
Untuk lokasi yang berbeda yakni di Karawang Jawa Barat, Nunung menduga ada keterlibatan Kepala Desa Kamijaya Dawuan Barat dalam membuat surat rekomendasi untuk petani agar dapat membeli BBM jenis solar subsidi.
“Bukannya dipakai untuk petani, solar tersebut malah ditimbun dalam sebuah gudang, kemudian dijual kembali,” kata Brigjen Pol. Nunung.
Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri menjelaskan bahwa komplotan yang beraksi di Tuban sudah menjalankan modus tersebut selama 5 bulan, sedangkan komplotan yang ada di Karawang sudah beraksi selama setahun
“Total ada 16.400 liter solar subsidi yang sudah ditimbun kedua komplotan tersebut,” katanya.
Ribuan liter solar itu, lanjut dia, dijual dengan harga lebih tinggi, semula Rp6.800,00 per liter menjadi Rp8.800 per liter/liter.
Dua komplotan tersebut akhirnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 27 Februari 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Red)