Truk yang Mengangkut Limbah B3 Di Sumberwono Bangsal itu Jenis Dutro berwarna Putih

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Non Novernment Organization (NGO) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Ungkap Pembuangan Lebah B3 Sleg Besi.

Ratusan Truk Limbah B3 Sleg Besi Di Pemukiman Warga Sumberwono Bangsal Mojokerto.

Mojokerto – Jawa Timur – Supriyanto Panggilan Akrab ilyas Ketua Umum Non Government Organization (NGO) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK)

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.

Alamat Kantor GMICAK: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.
Telepon : 082227859999.

Sikapi dugaan Pelanggaran Hukum pembuangan Limbah bahan baku beracun (B3) jenis Slag besi di pemukiman Warga

Dengan Kronologi : Berawal dari laporan informasi masyarakat, bahwa di beberapa Pekarangan Rumah warga Dusun Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jawa Timur. Di buangi Limbah B3 jenis sleg Besi.

Setelah Gmicak dan Media turun lapangan untuk mendapatkan bukti faktual, Salah satu warga yang enggan menyebutkan Namanya mengatakan: Limbah ini dari pabrik Baja depan pak, Ucapnya.

Baca Juga:  Pererat Silahturahmi dan Sinergitas, Danrem 082/CPYJ Blusukan ke Ponpes

Diketahui Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Pabrik Baja Penghasil Limbah B3 Sleg Besi membuang limbah Sleg besi Ratusan Ton di beberapa pekarangan atau pemukiman warga sekitar, Tepatnya RT, 01, RW, 01 Dusun Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jawa Timur.

Diantaranya:

a – Tanah Milik Bapak BM Warga Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jatim ada sekitar 80 truk Limbah Bahan Baku beracun (B3) jenis Sleg Besi dari sekitar Dengan menggunakan Truk Dutro berwarna Putih tanpa mengantongi Ijin Pemgangkutan Limbah B3. Selasa 03 November 2020.

b. Bu LST Warga Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jatim (keterangan limbah telah di pndahkan ke tanah belakang rumah bapak BM) Warga Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Rabu 04 November 2020.

Baca Juga:  KPK Periksa Lagi Para Mantan Camat Pemkab Mojokerto

c – Ibu Stk Warga RT 01, RW 01, Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jatim.

d – Pekarangan Kosong milik Warga di Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jatim.

e – Di tanah pekarangan milik bapak HD warga Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jatim.

f – Menurut Warga setempat, yang enggan di sebut namanya menerangkan bahwa Limbah Sleg besi berasal dari Pabrik Baja sekitar Sumberwono.

g – Pada tanggal 4 November 2020 Limbah B3 Sleg besi dari Pabrik Baja sekitar telah di buang ke pekarangan Bu Lastri di Piindahkan ke belakang rumah bapak BM, warga Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jatim.

h – Sampai hari ini Permasalahan Dumping atau Pembuangan Limbah B3 belum selesai, dan masih dalam pembicaraan Warga. Kamis 05 November 2020.

i – Dugaan sementara Pabrik Baja susah atau kesulitan membuang Limbah B3 dan Limbah hasil produksi hingga dibuang di pemukiman Warga.

Baca Juga:  Hadirkan Listrik yang Andal, PLN Siap Dukung Produktivitas Usaha UMKM di Pontianak

j – Ditempat terpisah juga di temukan urukan Limbah Bahan Baku beracun (B), Jenis Sleg besi yang di datangkan dari Pabrik Baja sekitar.

1- Di Balai Dusun Sepande, Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jatim:

2- Di Dusun Sepande, Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, sekisar 20 truk Urug Limbah, Keterangan: Tanah milik bapak Skd Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

Dari hasil temuan data dilapangan Gmicak akan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup baik Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur maupun Pusat pasalnya diduga melanggar
UU RI. No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pria Sakti JK TV Mojokerto Melaporkan. Bersambung Edisi II.

Ratusan Truk Limbah B3 Sleg Besi Di Pemukiman Warga Bangsal Mojokerto.

Truk yang Mengangkut Limbah B3 Di Sumberwono Bangsal itu Jenis Dutro berwarna Putih

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB