Kasus BBM Jenis Solar Subsidi di Tuban – Jawa Timur masih didalami Polisi
Tuban | detikkasus.com – Sebelumnya kasus BBM BBM jenis Solar Subsidi mulai menjelajahi Wilayah Hukum Polres Tuban, Polda Jatim
Maraknya Mafia BBM Solar Bersubsidi Merajalela Di SPBU 54.623.15. Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Provinsi Jatim mulai beraksi.
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke media dan LSM ini, Data :
Kegiatan memakai sarana 2 Truck bak kayu yg di isi 4 kotak volume 1ton.
-. Truck kepala putih bak hitam untuk pengambilan di SPBU-SPBU .
-. Truck kepala biru bak biru. dan Bak Kuning
Sistem pengambilan Truck langsung masuk ke Pom atau SPBU, langsung diisi.
Adalun wilayah pengambilan :
-. SPBU Plumpang
-. SPBU Tegalbang palang
-. SPBU Ndasin Jenu
-. spbu Mulung merakurak
-. SPBU Jenu
-. SPBU Bogang Jenu
-. SPBU Jatipeteng Jenu, Tuban.
Dumber berita menjelaskan, pemain BBM jenis Solar tersebut diperkasai oleh saudara B Oknum. Sementara itu B belum bisa di temui untuk dikonfirmasi.
Atas dugaan pelanggaran di atas, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Tuban, Polda Jatim, Mabes Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kini Kepolisian Satreskrim Polres Tuban mendalami kasus dugaan penyeludupan 1.500 liter solar subsidi yang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Widang, pada Minggu (19/1/2025) malam.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban, IPTU Made Riandika Darsana Putra menyatakan, masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik kendaraan Isuzu bernomor polisi S-9448-HH yang diduga mengangkut solar subsidi.
“Untuk pemilik truk dan solar masih kita dalami,” ujarnya, Senin (20/1/2025).
Dikatakan Made, upaya penyelidikan ini juga untuk mengetahui kemana ribuan liter solar tersebut akan didistribusikan. Digunakan sebagai bahan bakar industri, ataukah untuk kepentingan lain.
“Kita masih menyelidiki apakah solar tersebut digunakan untuk industri atau HIPPA. Kan pidana itu terjadi jika BBM itu digunakan untuk industri,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah truk bernomor polisi S-9448-HH terpaksa dikandangkan ke Mapolres Tuban, karena diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi.
Informasi yang dihimpun, penangkapan truk berwarna putih dengan tutup terpal tersebut kali pertama dilakukan oleh sejumlah warga sekitar pukul 22.30 Wib. Pasalnya, mereka mencurigai adanya kendaraan yang mengisi BBM di salah satu SPBU di Jalur Pantura Tuban-Babat, turut Desa Minohorejo.
Selanjutnya, warga membuntuti dan menghadang kendaraan tersebut, lalu digiring ke Mapolsek Widang. Saat itu, sopir truk mengaku, jika solar yang disimpan di empat tandon berkapasitas satu ton atau 1.000 liter tersebut merupakan milik salah satu pengusaha berinisial MJ.
“Saat kita tangkap itu, sopirnya mengaku kalau mereka diperintah Pak MJ untuk mengambil solar,” ujar warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.
“Kami menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan solar di lahan kosong sebelah utara Lion Karaoke, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang,” terangnya.
Berawal dari laporan tersebut, polisi akhirnya mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan truk merk Isuzu Elf warna putih bernopol S-9448-HH bermuatan 1.500 liter BBM jenis solar
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana