BANYUWANGI, Detikkasus.com – Kamis, 22/06/2017, Ini aturan bagi kendaraan barang selama Lebaran Idul Fitri 2017. Selama arus mudik kendaraan barang akan dibatasi operasionalnya. Kebijakan ini berlaku pada H-4 lebaran.
Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP Ris Andrian Yudho Nugroho mengatakan, sesuai Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalulintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran tahun 2017, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur mudik meliputi truk barang yang digunakan mengangkut barang galian atau barang tambang dan truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Aturan yang sama juga berlaku bagi truk barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau gandeng. Khusus untuk angkutan barang galian atau tambang peraturan berlaku mulai 18 Juni 2017 (H-7) pukul 00.00 WIB hingga 3 Juli 2017 (H+7) pukul 24.00 WIB.
“Hari ini (kemarin) kita mengamankan tiga unit kendaraan yang masih mokong memuat barang hasil tambang. Kendaraan itu sudah kami kandangkan di masing-masing pos pengamanan lebaran terdekat,” ungkap AKP Ris Andrian.
Sedangkan untuk truk barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, peraturan berlaku hanya di Pulau Jawa terhitung 21 Juni 2017 (H-4) pukul 00.00 WIB hingga 29 Juni 2017 (H+3) pukul 24.00 WIB. Namun pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos, bahan pokok meliputi beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur dan garam.
“Ada juga mobil barang yang diberi tanda khusus untuk mengangkut motor mudik gratis lebaran,” jelasnya.
Kebijakan pemerintah tersebut, kata Ris Andrian, dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas pada musim mudik Lebaran Idul Fitri 1438 H. Sehingga para pemudik dapat dengan nyaman dan aman sampai ke tempat tujuan. Adapun aturan larangan melintas khusus truk barang itu berlaku di seluruh jalan nasional atau jalur mudik maupun tol di Pulau Jawa dan Lampung.
“Jika melanggar ketentuan peraturan Dirjen tersebut tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan,” tandasnya. ( TED/HUMAS ).