Truck Coldisel Bermuatan Buah Kelapa Sawit Melakukan Penyiraman

Kamis, 1 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Kamis (01/04/2021) diDesa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, terbidik lensa camera Truck Coldisel BK 9689 YK kondisi parkir dan bermuatan buah kelapa sawit sedang melakukan penyiraman. Agar berat muatan bertambah maka bertambah hasil yang akan dicapai

Aku bang hanya sebagai pekerja disini dapat upah (5.000) Lima Ribu Rupiah per mobil, sisanya (15.000) untuk Pak BOS (Juraganku) kalau mengenai yang lain bang gak tauku itu, ada baiknya langsung saja padanya. Ujarnya

Sekitar Pukul 15:55 Wib melalui seluler telepon genggam, Atan pemik lokasi penyiraman Truck Coldisel yang bermuatan buah kelapa sawit, mengatakan. “Gak ada izin usaha nya itu bang. Hanya izin ketuhan saja nya itu bang, gimanalah bang yang namanya Kehidupan dikampung kampung.

Baca Juga:  Hari 18 Pelaksanaan Operasi Keselamatan Muara Takus 2019 Jajaran Polres Kampar Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas

Laporkan saja semua pengusahanya ia bang, masih banyak lagi usaha tanpa ada izin usahanya. Hajar gas semuanya ia bang. Ujar Atan dari seberang telepon

Darmono Raja S.H mengatakan “Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 22 Ayat (1) yang menyatakan. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”.

Baca Juga:  Uus Rusyadi Ketua AMS GASS Ajak Donasi untuk Alfian Arbi Hasibuan

Kemudian pada pasal 24 UUPPLH Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.”

Darmono Raja S.H menambahkan “Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (Pasal 1 Permenlh jenis kegiatan wajib Amdal). Secara lebih rinci, maka ukuran dampak penting telah diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL No. 56 Tahun 1994 tentang Ukuran Dampak Penting.

Baca Juga:  Jaga Situasi Kamtibmas Kondusif Dengan Menggelar Razia

Pasal 22 Ayat (2) menjelaskan, dampak penting dimaksud ditentukan berdasarkan berbagai kriteria, kemudian pasal 23 Ayat (1) UUPPLH, menjelaskan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi. Pasal 3 Ayat (2) lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Ujar Darmono (J. Sianipar)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru