Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Kamis (01/04/2021) diDesa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, terbidik lensa camera Truck Coldisel BK 9689 YK kondisi parkir dan bermuatan buah kelapa sawit sedang melakukan penyiraman. Agar berat muatan bertambah maka bertambah hasil yang akan dicapai
Aku bang hanya sebagai pekerja disini dapat upah (5.000) Lima Ribu Rupiah per mobil, sisanya (15.000) untuk Pak BOS (Juraganku) kalau mengenai yang lain bang gak tauku itu, ada baiknya langsung saja padanya. Ujarnya
Sekitar Pukul 15:55 Wib melalui seluler telepon genggam, Atan pemik lokasi penyiraman Truck Coldisel yang bermuatan buah kelapa sawit, mengatakan. “Gak ada izin usaha nya itu bang. Hanya izin ketuhan saja nya itu bang, gimanalah bang yang namanya Kehidupan dikampung kampung.
Laporkan saja semua pengusahanya ia bang, masih banyak lagi usaha tanpa ada izin usahanya. Hajar gas semuanya ia bang. Ujar Atan dari seberang telepon
Darmono Raja S.H mengatakan “Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 22 Ayat (1) yang menyatakan. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”.
Kemudian pada pasal 24 UUPPLH Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.”
Darmono Raja S.H menambahkan “Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (Pasal 1 Permenlh jenis kegiatan wajib Amdal). Secara lebih rinci, maka ukuran dampak penting telah diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL No. 56 Tahun 1994 tentang Ukuran Dampak Penting.
Pasal 22 Ayat (2) menjelaskan, dampak penting dimaksud ditentukan berdasarkan berbagai kriteria, kemudian pasal 23 Ayat (1) UUPPLH, menjelaskan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi. Pasal 3 Ayat (2) lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Ujar Darmono (J. Sianipar)