Transparansi Dana Sekolah Dipertanyakan, Selisih Harga Seragam SMPN 6 Jombang Capai Rp 100 Ribu

Jombang | ​Detikkasus.com | Polemik mengenai harga seragam mencuat di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Jombang. Sejumlah wali murid mengungkapkan kecurigaan terhadap mekanisme penentuan harga seragam siswa baru yang dinilai terlampau tinggi dan tidak sebanding dengan penawaran resmi dari penyedia bahan.

Dugaan selisih harga mencapai lebih dari Rp100.000,00 per stel seragam memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana di sekolah negeri tersebut.

​Perbedaan mencolok antara Harga Jual dan Penawaran Resmi, ​Berdasarkan data yang dihimpun, harga seragam yang dijual kepada siswa baru melalui komite sekolah dinilai janggal. Untuk seragam batik dipatok seharga Rp290.000,00 per stel dan seragam pramuka seharga Rp290.000,00 per stel. Selain itu, atribut siswa putra dijual Rp150.000,00 dan atribut putri Rp205.000,00.

​Harga tersebut menimbulkan keheranan di kalangan orang tua karena adanya perbedaan signifikan dengan harga yang tercantum dalam dokumen penawaran resmi. Surat dari Sidodadi Textile Surabaya tertanggal 10 Juni 2025 menyebutkan harga bahan dan pembuatan seragam untuk sekolah-sekolah negeri di Jombang jauh lebih rendah.

​Seragam pramuka standar: Rp147.840,00 per stel
​Seragam batik: sekitar Rp197.670,00 per stel

​”Kami tidak mempermasalahkan pembelian seragam di sekolah karena itu memang untuk keseragaman. Tetapi, kalau harga jauh lebih mahal dari penawaran resmi, kami merasa perlu kejelasan. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan terlalu besar dari orang tua,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, pada Rabu (8/10/2025).

​Dengan jumlah siswa baru kelas VII sebanyak 224 murid, potensi total selisih harga, bahkan untuk satu stel seragam saja, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi praktik pengelolaan keuangan yang tidak transparan di lingkungan sekolah negeri.

​Pihak sekolah mengaku tidak Tahu Menahu ​Ketika dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMPN 6 Jombang, Ilham Ferdianto, justru mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme penentuan harga seragam maupun hasil kesepakatan rapat komite.

​“Saya tidak tahu sama sekali soal harga seragam pramuka dan batik itu. Semua urusan seragam ditangani oleh komite. Untuk nomor kontak komite pun saya tidak punya,” jelasnya saat ditemui di sekolah.

​Pernyataan ini kian memperkuat dugaan bahwa pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana penjualan seragam, yang pada akhirnya memunculkan pertanyaan publik mengenai batas kewenangan komite sekolah dalam mengatur kegiatan ekonomi di lingkungan pendidikan negeri.

​Tuntutan Audit dan Transparansi Publik​, kasus ini dinilai sejumlah pihak harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Mereka didesak untuk segera melakukan klarifikasi dan audit terhadap mekanisme kerja sama antara komite sekolah dan pihak konveksi.

​”Sekolah negeri itu harus transparan. Kalau memang ada selisih harga, harus dijelaskan ke wali murid secara terbuka. Jangan sampai ada kesan mencari keuntungan dari kebutuhan siswa,” ungkap salah satu pemerhati pendidikan di Jombang.

​Kasus ini menjadi cerminan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam dunia pendidikan. Pengelolaan dana non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti pembelian seragam dan perlengkapan siswa, wajib dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri.

​Masyarakat menaruh harapan agar persoalan ini segera mendapat penyelesaian yang jelas. Sekolah, sebagai lembaga yang mencerminkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keterbukaan, diharapkan tidak lagi tersorot karena dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana siswa.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *