Detikkasus.com | Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo – Unit Reskrim Polsek Somoroto, Polres Ponorogo, jatim berhasil menangkap BSA (19 th) warga RT.01 RW.08, Dukuh Tulung , Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Tersangkan BSA disangka membawa, menguasai, menjual bubuk petasan. “Sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak,” papar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Senin (28/5/2018).
Tersangka BSA ditangkap polisi pada Minggu (27/5/2018) pukul 20.30 WIB di tepi jalan Desa di Dukuh Merbot, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Jatim. Dari tangan BSA diamankan barang buktiberupa 2 plastik warna bening berisi bubuk petasan berat masing-masing 500 gram (Total 1 kg) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi putih nopol AE 4398 VN beserta STNK nya. “Serta satu buah hand phone merk samsung J7 warna putih,” terangnya.
Menurutnya tersangka BSA ditangkap sesaat sebelum melakukan jual beli serbuk petasan atau mercon. “Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan,” tambahnya. (Muh Nurcholis)