Transaksi Narkoba Warga Jl.Sungai Mahang Rt.16 Desa Pematang Lumut Di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Tancab Barat.

 

Detikkasus.com | Tancab Barat, Selasa (23/01) sekira pukul 14.30 wib Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial M (37 thn) Warga Jl.Sungai Mahang Rt.16 Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat.

Tempat kejadian perkara di Jl.Sungai Mahang Rt.16 Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab.Tanjab Barat dengan barang bukti berupa :
a. 1 (satu ) Paket Narkoti diduga jenis Shabu seberat -+ 0.37 gram
b.1 (satu ) buah bong alat hisap Shabu
c.2 ( satu ) buah sendok terbuat dari pipet
d. 1 (satu) buah Bong alat hisap Shabu.
e. 1 (satu) buah pirek kaca.
f. 1 (satu) bungkus pelastic bening.
g. 1 (satu) buah korek api mancis.
h. 1 (satu) buah kotak rokok magnum mild warna biru.
i. 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam.

Baca Juga:  Terkait Aksi Unras Masyarakat Desa Koto Aman, Kapolres Kampar Sampaikan Keterangan Pers

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut anggota satresnarkoba polres tanjab barat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang ukti dibawa ke Polres Tanjab Barat.

Baca Juga:  Detik Kasus | Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Fadli Mulyono, S.I.P berikan materi wawasan kebangsaan bagi generasi muda

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Tim 7).

Baca Juga:  Kunjungi Warga, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Secara Langsung

Sumber: Humas Polresta Tancab Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *