Tradisi Suran Agung Ditiadakan Disaat Pandemi Covid-19

MADIUN – Walikota Madiun H. Maidi menegaskan kembali bahwa tradisi Suroan dan Suran
Agung tahun ini ditiadakan. Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka kegiatan
yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti pengesahan anggota
baru dan ziarah makam resmi dilarang.

‘’Tidak ada ngeyel. Semua harus taat. Semua ikut ngerem penyebaran Covid-19 di Madiun
Raya,’’ tuturnya saat ditemui dalam Rakor Suroan dan Suran Agung se-Bakorwil 1 Madiun,
Kamis (13/8).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Joanyar Wastor Pembagian Raskin Diwilayah Binaanya

Dengan kebijakan ini, maka otomatis anggota perguruan silat yang berasal dari luar Kota
Madiun juga dilarang untuk memasuki wilayah kota pada peringatan Suroan dan Suran
Agung. Pemkot Madiun bersama Forkopimda telah mempersiapkan sanksi bagi pelanggar
aturan.

Baca Juga:  Kades Petaling Banjar Sambut Hari Jadi Desa Petaling Banjar

Sebagai langkah antisipasi, prajurit TNI/Polri dan petugas keamanan Pemkot Madiun akan
bersiaga di wilayah perbatasan untuk menghalau anggota perguruan silat yang nekat
memasuki wilayah Kota Madiun.

Baca Juga:  Menjelang Pilkada Serentak 2018 Bhabinkamtibmas Depeha Melaksanakan Tatap Muka Dengan Warga Himbau Agar Bijak dalam Berpolitik

Lebih lanjut, walikota menuturkan, kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka penularan
Virus Korona. Khususnya, di wilayah Kota Madiun. Jangan sampai kegiatan Suroan dan
Suran Agung justru menimbulkan permasalahan baru seperti timbulnya cluster Covid-19
karena kerumunan massa yang tak dapat terbendung.(*)

 

(Sumber: madiuntoday.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *