TPT di Pasuruan Ambrol, Ketua LSM Gmicak Minta BPKP Jawa Timur Ambil Tindakan Tegas.

Pasuruan | detikkasus.com – Menelan anggaran lebih dari Rp 3 miliyar, bangunan tembok penahan tanah (TPT) pada proyek rekonstruksi jalan Mendalan-Belik ambrol.

Informasi yang dihimpun awak media, ambruknya proyek TPT yang menggunakan anggaran dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Pemkab Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan baru saja selesai dikerjakan beberapa minggu ini terjadi pada hari Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:  Posped Keluar Sebagai Juara di Turnamen Sepak Bola Camat Cup Yang Ke VIII Tahun 2023

Merespon kejadian tersebut, Kusnadi dari L-KPK pun angkat bicara terkait hal tersebut.

Dirinya menduga, kualitas bangunan yang buruk akibat lemahnya pengawasan baik dari konsultan maupun dinas terkait menjadi penyebab utamanya.

“Pada saat pengerjakannya beberapa minggu tanpa menggunakan molen. Padahal penggunaannya sangatlah penting untuk mencapai mutu yang diinginkan,” urainya.

Selain itu kata Kusnadi, kualitasnya akan jauh lebih baik dan lebih homogen bila dibandingkan dengan pengadukkan secara manual.

Baca Juga:  Lagi, Pemkab Aceh Utara, Geser Posisi 8 Pejabat JPT Pratama

“Ketika kami mengetahui pengerjaannya tanpa menggunakan molen seketika itu juga kami langsung menghubungi pihak Disperindag yakni Pak Syahnur selaku PPK dan juga Bu Diana sebagai Kepala Dinas melalui sambungan seluler maupun perpesan, namun tidak ada respon,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan akan mengadakan audit investigasi independen dan akan melaporkan ke BPKP Jawa Timur.

Baca Juga:  Pj Gubernur Harisson Sampaikan Pesan- Pesan Kepada Mahasiswa Univ.Widhya Dharma Jelang Pemilu

“Beberapa tim kita sejak awal sudah memantau pekerjaan ini, jadi kita selanjutnya akan mengadakan audit independen dan hasilnya kita kirim ke BPKP Jatim,” pungkasnya.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) meminta BPKP Jawa Timur Ambil Tindakan Tegas.

Rilis : Mohex sakti
Catatan : dilarang keras mengambil data berita dan gambar tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *