Tanjab Barat l Detikkasus.com – Berdiri nya jaringan tower berolokasi di perumahan permata berlian kelurahan sriwiwijaya kecamatan tungkal ilir kabupaten tanjung jabung barat patut di pertanyakan seperti hal nya ap kah sudah ada mengantongi ijin dari berbagai yang ada dalam peraturan yang berlaku dalam setiap pendirian mau pun pembangunan di setiap wilayah padat akan permukiman penduduk.
Seperti saat ini terlihat jelas pasat mata memandang bahwa ada tower jaringan Wifi begitu tinggi dan kokoh yang berdiri tepat nya di blok C perumahan permata berlian RT 01 kelurahan sriwijaya yang jadi tanda tanya dalam pendirian tower jaringan wifi apa kah memiliki ijin dan mengikuti praturan yang berlaku dalam setiap mendirikan seperti persyaratan yang ada di bawa ini,
Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;
Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;
Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut:
Surat Permohonan pemohon.
Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
Rekomendasi Kepala Desa setempat.
Rekomendasi Camat setempat.
Bukti kepemilikan tanah.
Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.
Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.
Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.
Gambar Teknis:
Tampak, Potongan, Rencana Pondasi 1:100.
Denah Bangunan 1:100.
Grounding / penangkal petir.
Perhitungan Struktur/ Konstruksi dan Gambarnya.
Peta Lokasi dan situasi.
Uji penyelidikan tanah.
Pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Seputar berdiri nya jaringan tower wifi tersebut awak media coba menghubungi rt 01 namun sangat disayangkan kepala rukun ruma tangga lingkungan RT 01 bernama man di hubungi mau pun dilayang kan pesan singkat ,tidak menjawab mau pun membalas isi pesan yang dikirim media ini 14/7/23 jum at
Sehingga berita ini pun di terbitkan
(BEN)