Detikkasus.com | Selain Memiliki IUPK OP “Sangsi Berat” Jika Pengusaha tidak Melakukan Reklamasi serta Pascatambang….
Perusahaan Pertambangan Wajib Melakukan Reklamasi kalau tidak akan mendapatkan denda Rp 100 Miliar.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.