Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -, Tongoni Harefa Penduduk Jl. Tirtabina No.109 Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Mengatakan “Walau terlapor tidak ditahan pada kesalahannya, jujur saya sangat senang ketika mendengar, sampai bisa menerima petikan putusan nomor, 554/Pid.C/ 2022/PN Rap”. Minggu (27/11/2022)
Terlapor atau pelaku tersebut memang tidak tahan karena tipiring tindak pidana ringan, atau bisa juga disebut penghinaan ringan sebagaimana yang ada di Pasal 315 KUHPidana, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya, yang berkaitan dengan perkara yang saya laporkan.
Selain itu pelaku atau terlapor juga dibebankan untuk membayar biaya perkara, walaupun hanya senilai Rp:
5.000,- (Lima Ribu Rupiah) dan pastinya sudah terbukti atau secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan Ringan”. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama (2) Dua bulan.
Sebagai rasa senangnya hati ini mendengar sampai menerima petikan putusan, tak lupa saya ucapkan banyak terimakasih kepada Pak Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, dan Panitera Pengganti bersama Pak Penyidik Polres Labuhanbatu. Sebut Tongoni Harefa dirumahnya.
Ditempat terpisah nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis berkata, “Kalau boleh jujur si terlapor di permasalahan tersebut punya dua titel/gelar, bila dibandingkan dengan pelapor tentunya sangat jauh beda, sebab pelapor malah gak punya titel dan dari hal seperti ini patut di ambil sebagai bentuk pelajaran”. Ujarnya (J. Sianipar)