Tongoni Harefa, Walau Terlapor Tidak Ditahan Senang Nerima Petikan

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -, Tongoni Harefa Penduduk Jl. Tirtabina No.109 Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Mengatakan “Walau terlapor tidak ditahan pada kesalahannya, jujur saya sangat senang ketika mendengar, sampai bisa menerima petikan putusan nomor, 554/Pid.C/ 2022/PN Rap”. Minggu (27/11/2022)

Terlapor atau pelaku tersebut memang tidak tahan karena tipiring tindak pidana ringan, atau bisa juga disebut penghinaan ringan sebagaimana yang ada di Pasal 315 KUHPidana, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya, yang berkaitan dengan perkara yang saya laporkan.

Baca Juga:  Eskalator Rusak Pedagang Lantai Dua Pasar Gelugur Rantauprapat Pada Kecewa

Selain itu pelaku atau terlapor juga dibebankan untuk membayar biaya perkara, walaupun hanya senilai Rp:
5.000,- (Lima Ribu Rupiah) dan pastinya sudah terbukti atau secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan Ringan”. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama (2) Dua bulan.

Baca Juga:  Upacara Harkitnas 2023 Sukses, Semangat Untuk Bangkit Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sebagai rasa senangnya hati ini mendengar sampai menerima petikan putusan, tak lupa saya ucapkan banyak terimakasih kepada Pak Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, dan Panitera Pengganti bersama Pak Penyidik Polres Labuhanbatu. Sebut Tongoni Harefa dirumahnya.

Baca Juga:  Baru Nikah Satu Bulan, Suami Diduga Terlantarkan Istri Tujuh Bulan

Ditempat terpisah nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis berkata, “Kalau boleh jujur si terlapor di permasalahan tersebut punya dua titel/gelar, bila dibandingkan dengan pelapor tentunya sangat jauh beda, sebab pelapor malah gak punya titel dan dari hal seperti ini patut di ambil sebagai bentuk pelajaran”. Ujarnya (J. Sianipar)

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru