Kaur l Detikkasus.com – Peraturan Kementerian Desa tentang pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No 7 Tahun 2021 mengenai skala prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 serta program pemulihan ekonomi secara nasional dan penanganan bencana alam berdasarkan kewenangan desa.
Dalam RKPDesa anggaran penanganan pandemi covid-19 sebesar 8% dari jumlah keseluruhan dana masing – masing desa.
Kemudiann dana 20 persen dari dana desa diprioritaskan pemulihan ekonomi yang mana di atur dalam pasal 5 ayat 2 huruf (b) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan masyarakat desa tidak kelaparan dan pencegahan stunting.
Tokoh masyarakat Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Asnawi Puasa menyarankan terutama kepada penegak hukum agar benar-benar memperhatikan dan mengawasi anggaran covid dan ketahanan pangan.
Ditegaskan Asnawi Puase dalam satu tahun terakhir ini penanganan covid 8% bagaikan lokak empuk para pemangku di masing – masing desa,apa saja yang harus mereka laksanakan dan siapa saja yang ditugaskan di posko sesuai petunjuk anggaran covid.
Demikian juga prihal sarana prasarana sampai dengan posko/tenda,saya punya RABDesa lho jangan sampai pemangku desa main2 ingat itu uang rakyat harus di gunakan dengan baik bukan untuk memperkaya diri sendiri atau sekelompok orang.
Kemudian dana ketahanan pangan hewani 20 persen,jangan salah salah apakah yang mereka sudah terapkan sesuai dengan juknis,misal nya jenis bibit dan pupuk,kemudian berapa dana di kucurkan berapa pula hasil yang di peroleh mereka,harapan saya dana negara jangan di pakai dengan sia sia.
Imbuh As Puasa saya mohon kepada Kejari Kaur dan Polres Kaur betul2 mengawasi penggunaan dana desa khususnya Kecamatan Luas umum nya Kabupaten Kaur. (Reza)