Detkkasus.com | Sekadau – Kalbar, Adanya larangan liputan berita oleh oknum karyawan PT. AAL Sekadau saat melaksanakan kegiatan di Aula hotel pondok indah pada 17/5 memantik reaksi dari tokoh dan pimpinan organisasi di Sekadau.
Adalah Paulus Lion,merupakan salah seorang tokoh masyarakat di Sekadau, kepada Detik kasus pada 20/5 mengatakan’ada saya baca di media online terkait kejadian yang melarang rekan wartawan meliput berita, kami sangat kecewa dengan dan mengecam fihak-fihak yang melarang dan menghalangi peliputan berita oleh wartawan di Sekadau, pada kesempatan ini Paulus Lion berharap kedepan tidak terjadi lagi hal seperti ini,era keterbukaan informasi publik seharusnya tidak ada seperti ini pungkasnya.
Sementara itu ketua GNPK Sekadau Paulus Subarno pada 20/5 mengutuk keras pada fihak-fihak yang coba mengekang kebebasan pers, apalagi terjadi di Sekadau, secara pribadi dan organisasi saya prihatin, ada apa melarang wartawan meliput? rapat apa itu hingga media tak bisa mengakses?pada kesempatan ini dia berharap fihak-fihak terkait memahami betul UU no 40/1999/ tentang pers, disitu jelas kebebasan pers tidak dapat dilarang dalam mengakses berita baik diinstansi hantu belau sekalipun, dalam pernyataan terakhir Paulus Subarno berpesan agar media yang ada di Sekadau satu suara dalam menentang pengekangan kebebasan pers, bukan zamannya lagi hal ini terjadi,pungkasnya./Jonnipurba/DK.