TNI/Polri Tidak Boleh Berpolitik Praktis.

 

Detikkasus.com | Perlu kita ketahaui bahwa netralitas TNI/Polri itu telah diatur di dalam Undang-Undang, sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Pasal 2

Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:

c. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan Negara di atas kepentingan daerah, suku, ras dan golongan agama dan;

d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuit kebijakan politik Negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Baca Juga:  뉴욕에 본사를 둔 Sportvision은 1998

Pasal 39

Prajurit dilarang terlibat dalam:

1. kegiatan menjadi anggota partai politik;

2. kegiatan politik praktis;

Undang-Undang 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga:  Pengaspalan Jalan Ke TPA II Muara Fajar Kecamatan Rumbai Tahun 2018 Sarat Penyimpangan

Pasal 28

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 41

(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia;

Pasal 67

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye.

Baca Juga:  Hasil Putusan Kasus AJB Kasun Ketangi Bringin Badas, Hakim PN Kediri Nyatakan Vonis Bebas Terhadap Ichwan Taji.

Dari Dasar Hukum di atas sudah sangat jelas seluruh jajaran TNI/Polri, Sudah sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, di dalam negara demokrasi juga dengan adanya netralitas dari aparatur militer atau pun penegak hukum adalah sebuah keniscayaan. (Tim9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *