PONOROGO I detikkasus.com – Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD melaksanakan Ops yustisi yang bertempat di Sub terminal Tambak Bayan Jl. Trunojoyo Kec./ Kabupaten Ponorogo, Selasa (08/06/2021).
Kegiatan tersebut dalam rangka menindak lanjuti SE Bupati Ponorogo Nomor: 713/1540/405.01.3/2021 tentang Perpanjangan Ke Tujuh Pemberlakuan PPKM Mikro Kab Ponorogo sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Dalam melaksanakan gelar ops yustisi, petugas gabungan menyampaikan tentang kewajiban mentaati ptotokol kesehatan kepada warga masyarakat yang melintas di Sub terminal Tambak Bayan Jl. Trunojoyo Ponorogo guna kepatuhan kedisiplinan cegah dan berantas covid-19 di wilayah Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabag Ops Polres Ponorogo Kompol Basuki Nugroho, S.Sos menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ops yustisi gabungan, personil akan Tegas namun tetap humanis dalam menindak warga yang tidak patuhi prokes.
“ Bagi warga yang tidak memakai masker ditempat umum, ada 3 jenis sanksi yang diterapakan yaitu sanksi sosial, Sanksi administrasi dan teguran lisan,” Ujar Kompol Basuki.
Lanjut Kompol Basuki : Pemberian Sanki, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protkol kesahatan terlebih saat ini pandemi covid 19 belum berakhir khususnya di wilayah Ponorogo.
“ Dari hasil Ops Yustisi Gabungan, 6 orang dikenakan sanksi admnistrasi/denda, 14 Orang dikenakan sanksi Sosial dan 4 orang dikenakan Teguran lisan ” Ujar Kompol Basuki.
Kegiatan Ops Yustisi Gabungan akan terus kita laksanakan, mengingat saat ini pandemi covid 19 belum usai khususnya di wilayah Ponorogo.
“TNI, Polri dan Satpol PP akan terus melaksanakan Operasi Yustisi dan mengedukasi pada seluruh elemen masyarakat agar tetap mentaati prokes dari pemerintah demi kebaikan bersama, untuk menekan penyebaran dari virus Covid 19,” Pungkas Kompol Basuki.
Rep : Arief/Anang Sastro.