TNI-Polri di Lamongan Cek Plat Nomor Kendaraan Selain S

Detikkasus.com | Lamongan, – Mengantisipasi pemudik yang nekat pulang kampung meski telah dilarang oleh pemerintah, jajaran personel gabungan yang terdiri dari TNI  Polri, Dishub, Satpol PP dan Linmas di Kabupaten Lamongan memperketat penyekatan di setiap perbatasan yang berada di Kabupaten Lamongan.

Seperti halnya yang terpantau di perbatasan Lamongan-Mojokerto tepatnya di wilayah Kecamatan Mantup Kab, Lamongan. sabtu (08/5/2021)  aparat gabungan terus memantau lalu-lalang kendaraan yang melintasi perbatasan tersebut.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Berencana Di Bekuk Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan

Bahkan jika dicurigai terdapat pemudik dari daerah Lamongan ataupun mojokerto dan kota lainya petugas pun dengan sigap langsung memberhentikan dan menanyakan keperluannya memasuki jalur perbatasan itu.

Baca Juga:  Kurangi Dampak Pemanasan Global, Babinsa Koramil Kapas Bojonegoro dan Pemdes Bendo Tanam Pohon Penghijauan

“Jika ada pemudik dari daerah lain akan kami tanyakan maksud dan tujuannya masuk ke Lamongan,” kata Danramil 0812/09 Mantup, Kapten Arm Yudi K

Namun jika pemudik itu tidak dapat menunjukan alasan logis dan surat izin keluar masuk (SIKM), petugas akan memberikan sanksi berupa pemutarbalikkan kendaraan.

Baca Juga:  Kodim 0812 Lamongan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

“Sanksinya diputarbalikan oleh petugas gabungan jika tidak ada surat resmi,” tambahnya.

Untuk diketahui area perbatasan antar kabupaten atau kota menjadi titik fokus pengawasan petugas gabungan perihal kebijakan larangan pulang kampung yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. (Red/*Pendim0812)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *