TNI AD Terus Pukul Genderang Perang Terhadap Narkoba

Selasa, 27 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Nomor : 119/ II / 2018 Surabaya, 27 Februari 2018, Tak dapat dipungkiri bahwa saat ini Indonesia menjadi sasaran peredaran gelap narkotika oleh sindikat internasional. Hal ini terlihat dari peningkatan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba oleh aparat penegak hukum. Seperti tak ada ujung narkoba terus mengalir masuk ke Indonesia. Peredaranya tidak hanya menyasar masyarakat yang ada di perkotaan, tetapi sudah merambah sampai pelosok negeri. Salah satu persoalan besar yang tengah dihadapi bangsa Indonesia, dan juga bangsa-bangsa lainnya di dunia saat ini adalah seputar maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

Dengan maraknya kasus perederan narkoba Tentara Nasioanl Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) komitmen perang terhadap bahaya narkoba. Hal ini dapat dilihat, diselurut jajaran TNI AD ada program Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika (P4GN). Pragram ini secara terus menerus melaksanakan tes Urine per Triwulan. Kemudian sejumlah oknum TNI AD yang terbukti terlibat pengguna dan pengedar pasti dipecat dari institusi TNI AD plus hukuman penjara.

Komitmen ini TNI AD terus melakukan upaya nyata yang terus dilakukan. TNI AD terus memberikan penyuluhan kepada seluruh anggotanya tentang bahaya Narkoba dan sanksi-sanksi yang didapat bila terbukti menggunakan narkoba, apalagi sampai jadi pengedar. Pimpinan TNI AD tegas dalam memerangi narkoba dengan sanksi pemecatan bagi setiap prajurit yang terkena kasus tersebut. Sanksi bagi prajurit yang terlibat narkoba bukan lagi bahasa ini himbaun terhadap bahaya narkoba, itu sudah lewat jamannya. Sekarang ini adalah TNI AD konsensus, Prajurit terbukti pakai narkoba, tes urine positif berarti pidana dan proses akan lakukan pemecatan.

Baca Juga:  Pastikan Kelengkapan Personil, Provos Lakukan Pengecekan

Sebagaimana diketahui bahwa setiap prajuritnya yang terbukti terlibat narkoba sanksinya berupa pemecatan bukan hanya berlaku bagi prajurit yang terlibat langsung dalam kasus narkoba, namun sanksi itu juga berlaku bagi prajurit yang tahu dan membiarkan di daerahnya ada perdagangan narkoba.“ Kepala Staf Angkatan Darat Jendral TNI Mulyono selalu menekankan supaya seluruh prajurit TNI-AD harus menjauhi pelanggaran hukum dan narkoba. Sebab, TNI sudah menyatakan perang melawan narkoba.

Bahaya Narkoba sudah menjadi momok bagi seluruh prajurit TNI AD yang menakutkan. Dimana-mana kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan. Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Hadiri Pesta Hiburan Rakyat Dalam Rangka HUT Kabupaten Humbahas Ke-15 Di Talapmerdos

TNI AD menyadari bahwa penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan semua kalangan/level kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku penyalagunaan narkoba tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena bila sudah terkontaminasi dengan narkoba maka sendi-sendi kekuatan bangsa akan semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga yang sudah terpengaruh dengan narkoba sudah tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, warga masyarakat selaku bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.

Makanya TNI AD sadar betul bahwa bahaya Narkoba adalah merusak dan dapat memusnahkan ummat manusia. Makanya setiap prajurit yang terlibat narkoba makanya harus diberi sanksi yang tegas. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut).

Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu(1) candu,(2) ganja (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.

Baca Juga:  Selamat Hari Ibu 2018

Menyikapi betapa bahaya narkoba TNI AD sangat prihatin. Makanya segenap elemen bangsa yang ada harus bersatu memerangi narkoba dan menagnggap bahw narkoba merupakan ‘musuh bersama’ (the common enemy) yang harus diperangi oleh semua kalangan. Dalam hal ini, peran serta semua lapisan masyarakat untuk bahu membahu bersama pemerintah melawan narkoba adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar.

Oleh karena itu TNI AD sadar betul bahwa saat di Indonesia darurat narkoba. Karena hanya sepekan pada beberapa pekan Februari 2018 kemarin berton-ton narkoba yang berhasil diungkap aparat dari kapal Taiwan dapat dirungkus. Dengan bahaya narkoba tersebut yang dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan Negara, penyalahgunaan narkoba ini dapat menurunkan nilai-nilai moral setiap individu yang terkait. Dengan semakin masifnya bahaya narkoba maka TNI AD tetap konsisten perang terhadap narkoba. Tegaknya Negara Indonesia ini karena adanya sosok TNI AD dan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba.

Autentifikasi

Dinas Penerangan Angkatan Darat

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB