TM, Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, Terkait Dugaan Video Ujaran Kebencian Kesalah Satu Poslon

PONOROGO I detikkasus.com – Terlapor dugaan video doktrin ujaran kebencian ke petahana Ponorogo tak penuhi panggilan Bawaslu, sebelumnya beberapa pekan lalu, beredar video viral di Media Sosial (Medsos) dugaan doktrin ujaran kebencian untuk salahkan petahana Ponorogo, Jum’at (13/11/2020).

Dengan adanya video tersebut sempat viral di medsos Facebook dan group-group Whatsapp. Hingga akhirnya warga melaporkannya ke Bawaslu Ponorogo. Lalu hari ini, Jumat (13/11/2020), terlapor dalam video dugaan doktrin ujaran kebencian tersebut seharusnya memenuhi panggilan Bawaslu. Namun terlapor tidak datang memenuhi panggilan Bawaslu Ponorogo dengan alasan tak jelas.

Baca Juga:  Muzakir : "sebelum mengadakan kegiatan sismik 2D perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar".

“Jadwalnya hari ini TM memenuhi panggilan kita. Tetapi sampai petang ini Ia tidak datang,” ucap Marji Nurcahyo, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu kepada wartawan.

Baca Juga:  Mendapat Teror Peledakan Bom, BRI Cabang Garut dan BRI - BRI Unit Dan di Beberapa Kecamatan Tutup Total.

Karena yang bersangkutan tidak datang, terang Marji Nurcahyo, pihak Bawaslu setempat akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada saudara TM. “Kehadirannya penting untuk didengar klarifikasinya soal vidio tersebut. Karena adanya laporan dari masyarakat kepada pihaknya, pemanggilan ke – 2 segera kita buatkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Persembahyangan Bersama Di Pura Wira Sidhi Sakti Polsek Gerokgak Dalam Rangka Purnama Sasih Jiyestha

Sebelumnya, warga Ponorogo lapor Bawaslu. Laporan itu terkait dugaan adanya kampanye hitam yang dilakukan oleh salah satu politisi partai pendukung. “Sebelumnya ada video viral di Medsos berisi dugaan hasutan dan dugaan adu domba. Ini diduga merugikan salah satu Paslon pada pilkada Ponorogo yepatnya pada 9 Desember 2020 mendatang, “Tandasnya. (Fadhil/Anang Sastro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *