TKPRD : Pajak Penghasilan Minimal 2 Miliar

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu l Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah segera mengeluarkan perizinan tambak udang

Ketua TKPRD melalui Kebag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran SH menyampaikan perizinan tambak akan segera di keluarkan,saat ini masih penggodokan/penyusunan regulasi nya

Baca Juga:  Kepala Desa Suci Resmi Di Laporkan Ke Kejaksaan - Detik Kasus

Tambak udang yang berjumlah lebih kurang 28 unit selama ini tidak mempunyai izin yang lengkap mereka tetap saja menjalankan usaha budi daya udang

Dalam hal itu Pemda Kaur dirugikan karna tidak bisa memungut pajak penghasilan disaat petambak panen persial maupun panen total

Baca Juga:  Patroli Malam Sasaran ATM BNI Cegah Tindak Kriminal

Oleh sebab itu TKPRD segera menerbitkan perizinan untuk mendapatkan pendapatan daerah yang berasal dari hasil panen petambak

Baca Juga:  Agar Masyarakat Aman Saat Melaksanakan Aktifitas di Pagi Hari Polsek Tejakuka Gelar Personilnya

Kalau semua nya sudah kita laksanakan tidak ada salah nya lagi pemda Kaur memungut pajak penghasilan,di perkirakan pajak pendapatan yang diperoleh dari hasil petambak setiap panen minimal mencapai 2 Miliar tutur Dasrul Imran SH
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *