Labuhanbatu l Detikkasus.com – Rabu (08/09/2021) Nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi mengatakan “Ada pengutipan uang SPP senilai 20.000 /Bulan Ribu Rupiah di TK Negeri, Desa Sibargot Kecamatan Bilahbarat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara”.
“Mohon bantu apakah pengutipan SPP tersebut sudah jelas legalitas hukumnya” ujar nara sumber melalui WhatsApp, seiring putaran waktu akhirnya awak media dan nara sumber bertemu, membahas poin informasi yang diberikannya tersebut.
Pada pertemuan nara sumber menambahkan, “Karena situasi Covid-19 saat ini timbul dilema kesannya, benar-benar lumpuh perekonomian masyarakat saat ini. Sementara setoran orang tua anak diwajibkan membayar 20.Ribu Rupiah setiap bulan”.
Kalau misalnya: Pengutipan di TK Negeri Sibargot itu nantinya ternyata tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak disertakan dengan pasal serta ayatnya. Apakah pengutipan itu masih bisa disebut bukan bagian dari bentuk suatu kejahatan yang harusnya dibasmi. Ujar nara sumber.
Inisial N membenarkan dilakukan pengutipan senilai 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah setiap bulan, guna membayar gaji pengajar lagian apa ada yang mau mengajar jika tak ada gajinya walaupun sedikit.
Operator satu, pengajar ada Lima, tiga orang gajinya dari APD sedang dua orang lagi gajinya dibayar dari uang kutipan.
Disinggung dasar legalitas hukum peraturan perundang-undangan, yang melegalkan dilakukannya pengutipan. Inisial N mengatakan “Gak ada kubaca bunyi pasal atau ayat hingga peraturan perundang-undangan yang melegalkan pengutipan, yang pasti sebelum pengutipan dilakukan sudah kutanya buk KABID Dinas Pendidikan”.
“Setelah dibilang Buk Kabid boleh dilakukan pengutipan, kemudian dilanjutkan dengan melalui musyawarah oleh komite. Maka berjalanlah pengutipan tersebut dan mengenai jumlah anak didik ada sekitar (48) Empat Puluh Delapan. Untuk saat ini Kepala TK Negeri sudaah tidak ada sebab saya sudah pensiun sejak 09 Agustus. Ujar N.
Sekecil apapun pengutipan yang dilakukan TK Negeri Sibargot seharusnya ada legalitas dasar hukumnya, agar tidak kesampaian orang yang mengatakan bahwa pengutipan itu bagian dari bentuk pungli dengan sistem berjamaah hingga berdasi. Apa lagi yang bersipat Negeri bukan swasta atau milik perseorangan.
Yang bersipat Negeri di pendidikin bukankah lebih baik, jika segala sesuatu yang direncanakan harusnya dilakukan dengan matang. “Kalau tidak mampu pendidikan Negeri itu dipasilitasi oleh Pemerintah, sebaiknya jangan paksakan suatu pendidikan itu menjadi Negeri”.
Negara kita terkenal dengan subur dan bahkan kondisi alam kita juga terkenal sangat kaya, akan tetapi mau sampai kapan bisa berakhir penderitaan orang tua murid untuk membayar gaji pengajar.
“Tolong gunakan pungsi jabatan dan titel untuk membantu bukan menodong. Ujar penuh,” harapnya (J. Sianipar)