Titik Temu Kontrak Freeport, Patut di Syukuri atau Di Sesali?

Rabu, 19 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis | Wisnu Ardianto
Tempat, tanggal, Lahir : Manado, 05 September 1998
Email : wisnu954ari@gmail.com
Nomor Handphone : 089698746954
Pendidikan : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik, jurusan ilmu pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
Alamat : Jalan Tirto utomo, gang 6 No.10

Detikkasus.com | Kekayaan sumber daya alam Indonesia sungguh sangat luar biasa melimpah sehingga Indonesia meduduki peringkat ke-6 sebagai negara yang kaya akan sumber daya tambang. Selain itu dari potensi bahan galiannya untuk batubara, Indonesia menduduki peringkat ke-3 untuk ekspor batubara, peringkat ke-2 untuk potensi tembaga dan peringkat ke-6 untuk produksi emas. Dengan fakta itu sumber daya alam Indonesia baik itu sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non hayati menjajanjikan kekayaan yang bisa dimanfaatkan bangsa Indonesia dengan sebaik-baiknya. Seperti di sektor tambang khususnya emas, perak dan tembaga Indonesia menduduki peringkat teratas dunia di sektor tabang tersebut. Lalu dimanakah letak tambang peringkat teratas dunia itu? Letak tambangnya terletak di daerah dataran tinggi di Tembaga pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia yang saas ini masih dikelolah oleh PT. Freeport Indonesia. Freeport juga merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi devisa negara. Namun pertambangan Freeport juga menimbulkan masalah yang kompleks, mulai dari pencemaran lingkungan terutama lingkungan sekitar, sampai pada masalah sosial.pencemaran yang terjadi di Freeport antaranya pencemaran tanah dan air. Dari dampak tersebut kondisi alam di papua sekarang menjadi sangat memprihatinkan bukan?.
Mengapa RI Tidak Tunggu Tahun 2021 Ambil Alih Freeport?
Setelah penandatanganan HoA antara PT Inalum dan PT Freeport Indonesia, pada kamis 12 juli 2018. Masih memunculkan begitu banyak pro kontra di dalamnya, antara lain, yakni soal mengapa Pemerintahan Indonesia tidak menunggu sampai kontrak Freeport habis pada tahun 2021. Pemerintahan Indonesia tidak menunggu kontrak Freeport habis, karena meskipun kontrak tersebut sudah habis sebagaimana dirujuk pada Kontrak Karya, tambang Grasbreg di mimika tambang emas tersebut tidak secara otomatis kembali ke Indonesia. “ Yang kembali Tambangnya, sementara infrastrukturnya dan asetnya tidak bisa diambil gratis. Dengan kata lain, jika menunggu kontrak berakhir dan tidak diperpanjang di tahun 2021 pemerintah RI harus mengeluarkan dana sekurangnya Rp 86 triliun.” Kata Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid Minggu 15 Juli 2018.
Namun demikian, jika pemerintah mengiterprestasikan berbeda dan memperpanjang kontrak tersebut, kemungkinan besar paraphrase yang berbeda akan dibawa ke artibase akan menyebabkan ketidakpastian kinerja operasi yang sangat membahayakan kelangsungan tambang serta anggaran sosial ekonomi sangat besar.
Dalam pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan secara tidak wajar. Atas asas Inilah, pihak Freeport selalu beranggapan bahwa, tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang kontrak mereka. Hal lain yang memberatkan di kontak tersebut, ada juga pihak yang menyebutkan bahwa jika ada ketentuan pengalihan saham yang lebih ringan, makanaturan itulah yang akan berlaku.

Baca Juga:  Tancap Gas! Usai dikunjungi Gus Menteri, BUMDes "Guyub Rukun" Sumuragung Gelar Studi Tiru ke Breksi

Bukan Hanya Hasil Melainkan Dampak Yang Dihasilkan Harus Menjadi Pertimbangan

Baca Juga:  Pendidikan Karakter Sebagai Bemtuk Upaya Pencegahan Kekerasan di Rana Pendidikan.

Beberapa kerusakan lingkungan yang diungkap oleh media dan LSM adalah, Freeport telah mematikan 23.000 ha hutan di wilayah pengendapan tailing. Merubah bentang alam karena erosi maupun sedimentasi. Meluapnya sungai karena pendangkalan akibat endapan tailing. Freeport telah banyak mengakibatkan kerusakan alam dan mengubah bentang alam serta mengakibatkan deteriorasi hutan yang seharusnya ditindak tegas oleh pemerintah. Hal ini sangatlah mengancam kelestarian lingkungan dan melanggar prinsip pembangunan berasaskan lingkungan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33. Hasil bumi Indonesia ini dikelola oleh pihak asing karena sumber daya manusia (SDM) penduduk negara indonesia kurang dibandingkan oleh pihak asing, selain itu teknologi yang digunakan untuk mengolah hasil ini hanya dimiliki oleh pihak asing, dan mereka tidak mau menjualnya kepada indonesia sehingga hal tersebut dimanfaatkan oleh pihak asing untuk melakukan kerja sama .Dalam pertambangan Freeport juga menimbulkan dampak sosial dan budaya. Hal ini dapat di lihat dari sisi kependudukanya. Sungguh sangatlah miris dimana pemukiman penduduk semakin teringkir dan menjadi perkampungan yang kumuh di tengah-tengah kawasan indutri tambang temegah di asia.

Enaknya Keruk Emas Papua Freeport Tak Menghargai Masyarakat Adat
PT Freeport sudah beroperasi puluhan tahun di Tanah Indonesia. Tanah Papua dikeruk dan hasilnya dikirim keluar negeri. tak hanya emas, freeport juga menemukan kandungan tembaga dan logam lain dari setiap konsentrat yang di ekspor.
walaupun demikian, Freeport disebut tidak sama sekali membawa kesejahteraan untuk masyarakat Papua. Selain itu, sejak masuknya Freeport di Timika yang mendapat legalitas dari undang-undang penanaman modal asing pertama tahun 1967 di Indonesia, tidak pernah melibatkan dan menghargai hak-hak masyarakat adat dua suku besar seperti Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak atau kewenangan yang menurut hukum adat atas wilayahnya.

Baca Juga:  Personil Polsek Tejakula Melaksanakan Patroli Menyambangi Pertokoan Mengatisipasi Pelaku Kejahatan

Ketika kesadaran masyarakat adat muncul dengan aksi masyarakat pada tahun 1996 di Timika yang mengorbankan nyawa manusia dan materi barulah dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disebut dana satu persen itu diturunkan untuk menutupi pelanggaran yang di lakukan PT Freeport kepada masyarakat sekian tahun lamanya.

Selain itu, pelanggaran-pelanggaran kerusakan lingkungan akibat Iimbah, pelanggaran HAM, konflik sosial dan rusaknya tatanan hidup masyarakat yang sampai saat ini masih dirasakan meninggalkan goresan luka di hati masyarakat adat.
Saran

Freeport merupakan salah satu perusahaan tambang yang dikelolah oleh pihak asing. Sebagian besar keuntungan yang didapat dari hasil tambang pasti akan masuk ke devisa milik asing dan bukan ke Indonesia. Indonesia kaya akan hasil tambang, seharusnya kita lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kita miliki supaya berbagai tambang yang kita miliki dapat kita kelolah sendiri dan keuntungan yang didapat akan mengalir ke cadangan devisa negara.

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru