Detikkasus.com Polres Kediri – Berkedok bisa melipat gandakan Uang, Joko Nugroho bin Edi Sudarsono (57) Warga JL Merbau.D No 6 Kp Permai Rt 05 Rw 09 Kp Kiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Pagu Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason mengatakan,terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan Yulianto (50) Warga Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul Kediri yang tak lain adalah korban,sekitar Pukul 15.00 Wib Yulianto melapor Ke Polsek Pagu bahwa Ia telah di tipu oleh Seorang benama Joko.
Menanggapi laporan tersebut, Kemudian Petugas dari Polsek Pagu yang di Pimpin Kanit Reskrim langsung melakukan Penyelidikan,dan ternyata benar adanya telah terjadi indikasi Penipuan berkedok melipat gandakan uang. Tak menunggu waktu lama Pelakupun berhasil di ringkus oleh Petugas.
,” Pelaku Kami bekuk Saat berada di rumah Korban,dan untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku akan Kami Jerat dengang Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP dengan Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara,”Ungkapnya(29/06/2017)
AKP Muklason Menambahkan, Modus yang di lakukan Pelaku yaitu Meminta Uang Kepada Korban untuk biaya mengambil harta karun,namun ironisnya setelah uang di Serahkan kepada Pelaku ternyata Harta Karun yang ditunggu tunggu tersebut ternyata tidak ada,akibat kejadian itu Korban mengalami kerugian Uang Sebesar Rp 15 juta Rupiah.
Untuk Proses Hukum Lebih lanjut dan guna Proses Pengembangan untuk sementara Pelaku Kami amankan di tahanan mapolsek Pagu,dan tidak hanya itu dari tangan Pelaku Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti alat yang di gunakan untuk menipu Korban.
“Alat bukti yang kita sita dari tangan Pelaku berupa 6 buah kardus merk Gudang Garam,Foto Copy Surat Hibah Ngajogjokarto,Foto Copy Surat Kuasa dari K.H.R.M,Suryo Hadi Ningrat,S.H HM serta 1 Set Dupa Harum merek Sri Krisna,1 buah Gelas tempat Pembakaran dupa,dan 2 buah Asahan Kaca”Pungkasnya (Agg).