Tipu Korban Dengan Ilmu Gendam, Seorang Pria Digelandang Ke Polsek Palmerah

 

Detikkasus.com | Jakarta Barat – Tamat sudah sampai di sini tindak tanduk AK alias AB (42) setelah di tangkap Tim Buser Reskrim Polsek Palmerah, usai menipu sejumlah korban dalam beberapa pekan terakhir belakangan ini di kawasan RS.Kanker Dharmais Jalan S.Parman Kav 84/86 Palmerah Jakarta Barat, kamis (26/4) sekira pukul 12.30 WIB.

Penangkapan bermuara dari laporan masyarakat atas gerak – gerik pelaku sejak sebelumnya sudah terekam CCTV, dan juga di ketahui security yang berjaga di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Baca Juga:  Bentuk Kedekatan Dengan Warga Bhabinkamtibmas Kelurahan Seririt Laksanakan Sambang

Menanggapi laporan itu Kapolsek Palmerah Jakarta Barat Kompol Aryono langsung perintahkan anggotanya untuk mendatangi (TKP) serta meminta keterangan dari para saksi. “Berkat maraknya laporan masyarakat terkait penipuan yang sudah terekam CCTV, sehingga Tim Buser Reskrim di bawah pimpinan Panit Reskrim IPTU Suyoto berhasil meringkus pelaku yang kembali datang ke (TKP), saat sedang menjalankan aksi serupa terhadap dua korban lainya yakni Novi Raidatul Fathonia dan Astuti Wulansari,” kata Kompol Aryono kepada Mitrapol.Com jum’at (27/4).

Baca Juga:  Cegah Resiko Bencana, Pemrov Riau Gelar Apel Siaga di Kampar

Dari hasil interogerasi, kepada Polisi pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan aksi penipuan dengan menggunakan ilmu gendam.

“Modus pelaku awalnya menawarkan peluang pekerjaan kepada para korban yang terpengaruh ilmu gendam, alhasil di sepakati dengan janji ketemuan di TKP, kemudian pelaku meminjam Handphone korban seolah ingin menghubungi sodaranya untuk wawancara calon pekerja tersebut, setelah harta benda korban di kuasai, seketika itu pelaku langsung beranjak pergi,” sambungnya.

Baca Juga:  Melalui Kunjungan Bhabinkamtibmas Bukti Ajak Masyarakat Untuk Senantiasa Ikut Serta Dalam Menjaga Keamanan di Desa Bukti

Atas kejadian tersebut, kini pelaku mendekam di Mapolsek Palmerah dengan barang bukti berupa, 1 buah Handphone merk OPPO A.37 warna putih serta 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario dengan nopol B.3630.BYW berikut STNK dan anak kunci.

“Guna untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatanya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan,” tutupnya. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *