Tipu Korban Dengan Ilmu Gendam, Seorang Pria Digelandang Ke Polsek Palmerah

Jumat, 27 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Jakarta Barat – Tamat sudah sampai di sini tindak tanduk AK alias AB (42) setelah di tangkap Tim Buser Reskrim Polsek Palmerah, usai menipu sejumlah korban dalam beberapa pekan terakhir belakangan ini di kawasan RS.Kanker Dharmais Jalan S.Parman Kav 84/86 Palmerah Jakarta Barat, kamis (26/4) sekira pukul 12.30 WIB.

Penangkapan bermuara dari laporan masyarakat atas gerak – gerik pelaku sejak sebelumnya sudah terekam CCTV, dan juga di ketahui security yang berjaga di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Baca Juga:  Untuk Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas Bhabin Banyusri Menyambangi Warga

Menanggapi laporan itu Kapolsek Palmerah Jakarta Barat Kompol Aryono langsung perintahkan anggotanya untuk mendatangi (TKP) serta meminta keterangan dari para saksi. “Berkat maraknya laporan masyarakat terkait penipuan yang sudah terekam CCTV, sehingga Tim Buser Reskrim di bawah pimpinan Panit Reskrim IPTU Suyoto berhasil meringkus pelaku yang kembali datang ke (TKP), saat sedang menjalankan aksi serupa terhadap dua korban lainya yakni Novi Raidatul Fathonia dan Astuti Wulansari,” kata Kompol Aryono kepada Mitrapol.Com jum’at (27/4).

Baca Juga:  SatBinmas Polres Jakarta Barat Bersama Tim UPPL Sosialisasi Saber Pungli

Dari hasil interogerasi, kepada Polisi pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan aksi penipuan dengan menggunakan ilmu gendam.

“Modus pelaku awalnya menawarkan peluang pekerjaan kepada para korban yang terpengaruh ilmu gendam, alhasil di sepakati dengan janji ketemuan di TKP, kemudian pelaku meminjam Handphone korban seolah ingin menghubungi sodaranya untuk wawancara calon pekerja tersebut, setelah harta benda korban di kuasai, seketika itu pelaku langsung beranjak pergi,” sambungnya.

Baca Juga:  Bhabin Gobleg Pengamanan UN Di SMA 1 Banjar, Desa Banyuatis

Atas kejadian tersebut, kini pelaku mendekam di Mapolsek Palmerah dengan barang bukti berupa, 1 buah Handphone merk OPPO A.37 warna putih serta 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario dengan nopol B.3630.BYW berikut STNK dan anak kunci.

“Guna untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatanya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan,” tutupnya. (Her).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru