Provinsi Sumbar – Tanah Datar, detikkasus.com – Guna meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terutama menyangkut tentang pemahaman tentang aturan dan peraturan yang berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar sediakan sebuah wadah yang diberi nama Layanan Konsultasi Hukum. Launching dan Sosialisasi Layanan Konsultasi Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dibuka dan diresmikan Bupati diwakili Sekretaris Daerah Hardiman, didampingi Kabag Hukum Jasrinaldi dan Vorry Rahmad Kasubag Perundang-undangan di aula Kantor Bupati di Pagaruyung, Selasa (24/10/2017).
Kabag Hukum Jasrinaldi dalam laporannya menyampaikan, program layanan konsultasi hukum sebagai sarana dan penyelenggara hukum bagi masyarakat untuk memberikan pemecahan masalah masyarakat yang berkaitan dengan masalah hukum dan telah diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Layanan Konsultasi Hukum. “Tujuan layanan konsultasi hukum adalah untuk memberikan ruang konsultasi bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat ketika ada permasalahan dengan hukum ataupun bisa dijadikan sarana konsultasi sehingga ada peningkatan pemahaman tentang hukum, sehingga ketika pelaksanaan program kegiatan dan hal lainnya, aparatur dan masyarakat tidak berurusan dengan pihak penegak hukum” terang Jasrinaldi.
Jasrinaldi juga melaporkan, kegiatan launching dan sosialisasi tentang pelayanan konsultasi hukum dihadiri oleh peserta dari Kecamatan, Nagari dan KAN se Kabupaten Tanah Datar. “Kita menghadirkan peserta dari unsur Kecamatan, Nagari dan KAN Nagari se Kabupaten dengan harapan aparatur serta masyarakat di tingkat itu mengetahui tentang hukum dan juga mengetahui bahwa Pemda sudah mempunyai sarana konsultasi hukum bertempat di ruangan Bagian Hukum Setda tanpa dipungut biaya atau gratis” terangnya. NantiSementara itu Bupati Tanah Datar melalui Sekda Hardiman menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini menjadi sarana bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat untuk mengetahui dan memahami aturan dan peraturan yang berlaku ketika akan melaksanakan program pembangunan. “Pertama, Saya menyampaikan permintaan maaf pak Bupati karena dijadwalkan beliau yang akan launching kegiatan ini, namun karena undangan presiden dihari yang sama, maka kegiatan ini diwakilkan kepada saya, namun tentu diharapkan tidak mengurangi arti acara” sampai Hardiman.
Sekda menambahkan, zaman sekarang ini pemerintahan desa atau nagari sudah memperoleh berbagai bantuan dana, baik dari propinsi maupun dana dari pemerintah pusat dengan jumlahnya yang tidak sedikit. “Pemerintahan Nagari saat ini sangat rentan terhadap persoalan hukum karena mengelola dana Milyaran Rupiah, kalau saja nagari mengelola tidak sesuai aturan dan peraturan berlaku maka tentu akan berurusan dengan hukum, karena itu Layanan Konsultasi Hukum ini sangat membantu untuk menghindari hal itu terjadi, manfaatkan dengan sebaik-baiknya apalagi layanan ini gratis tanpa dipungut biaya” himbau Hardiman. Diakhir sambutannya Sekda Hardiman menghimbau kepada seluruh undangan yang hadir untuk mensosialisasikan tentang keberadaan sarana layanan konsultasi hukum ini, sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk menghindarkan dari permasalahan hukum. “Kepada peserta yang hadir, diharapkan juga mensosialisasikan keberadaan layanan hukum ini sehingga masyarakat akan lebih mengerti dan mengetahui hukum” pungkasnya.(Myt/Dvd).