Kaur l Detikkasus.com – Sampah rumah tangga termasuk dalam kategori sampah padat dan bisa dibagi lagi menjadi dua jenis utama yaitu sampah organik dan sampah anorganik.Ada juga kategori sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)yang berasal dari rumah tangga.
Kepala DLH Kabupaten Kaur Junaidi ST menyampaikan Sampah Organik adalah sampah yang mudah terurai secara alami,seperti sisa makanan,dedaunan, ranting pohon.Sedangkan sampah Anorganik adalah sampah yang sulit terurai secara alami dan membutuhkan waktu lama untuk terurai,seperti plastik, kaca, logam, dan elektronik.
Sampah B3 adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, seperti baterai bekas, obat-obatan kadaluarsa, cat, dan bahan kimia lainnya.Jadi, saat Anda membuang sampah dari rumah tangga,sebagusnya dipilah berdasarkan jenis agar penanganannya bisa lebih tepat dan ramah lingkungan.
DLH Kabupaten Kaur akan mengoptimalkan mobilisasi sampah minimal 2 x dalam seminggu.Dalam waktu dekat DLH Kabupaten Kaur akan mengambil jasa mobilisasi sampah rumah tangga,sampah pertokoan dll guna untuk meningkatkan pendapatan daerah
Belakangan ini DLH Kabupaten Kaur mengalami kendala,dalam pengertian tidak di perbolehkan aparatur desa mengangkut sampah rumah tangga di desa bersangkutan,dengan dalih sampah masyarakat di tanggulangi pemerintahan desa,mungkin dalam bentuk badan usaha milik desa,hal ini bagus,namun keluhan masyarakat tidak semua sampah rumah tangga di angkut ke pembuangan akhir sehingga sampah menumpuk,dan yang disalahkan DLH ujar Junaidi,ST
Rza