PONTIANAK I Detikkasus.com -, Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag., MA., secara resmi membuka kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) Pengelolaan Kinerja ASN IAIN Pontianak. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 2-3 Agustus 2023, di Aula Abdul Rani Mahmud IAIN Pontianak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perencanaan kualitas, kapasitas dan pemahaman bersama terkait kinerja ASN IAIN Pontianak berdasarkan perencanaan dokumen dan hasil dialog kinerja pimpinan dan pegawai serta penyelarasan kinerja organisasi ke individu
Pembukaan Kegiatan Bimtek ini dihadiri oleh para Pimpinan IAIN Pontianak, antara lain Dr. H. Syarif, S.Ag., MA., selaku Rektor IAIN Pontianak, Dr. Ali Hasmy, M.Si., Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. H. Saifuddin Herlambang, S.Ag., MA., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Dr. Isma’il Ruslan, M.Si., serta para dekan, Kaprodi , Sekprodi, para Kabag, para Sasubbag, dan para Kepala Unit dari berbagai fakultas dan lembaga IAIN Pontianak.
Dr. H. Syarif, S.Ag., MA., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya memanfaatkan waktu semaksimal mungkin. Menurutnya, salah satu bukti kesetiaan pada Negara adalah melakukan tugas kenegaraan, yang dalam hal ini adalah pengabdian melalui pengoptimalan kinerja pegawai. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi seluruh peserta untuk memanfaatkan Bimtek Pengelolaan Kinerja ASN tahun 2023 ini untuk kemajuan IAIN ke depan. “Penting kiranya bagi kita untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai abdi negara dengan baik. Melakukan tugas sesuai dengan aturan dan jujur dalam segala tindakan,” tulisnya.
Adi Mulyono, S.Sos., Analis Kepegawaian IAIN Pontianak selaku penyelenggara kegiatan, perwakilan Kepala Biro AUAK IAIN Pontianak menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis Pengelolaan Kinerja ASN Tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Naik Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
(Hadysa Prana)
Sumber : IAIN Pontianak