Tingkatkan Hunting Systim, 5 Pelanggar Ditindak Dengan Tilang

Polda Bali- Polres Buleleng, detikkasus.com – Dalam ranngka Harkamtibmas wujudkan Seririt bebas laka dan langgar, pada hari Rabu tgl 27 September 2017 jam 13.00 s/d 14.45 wita 8 Orang personil gabungan Unit Sabhara dan Lantas Polsek Seririt Jajaran Polres Buleleng dipimpin Panit Satu Lantas selaku Pawas Iptu Made Suarma melaksanakan Hunting Sistem disimpang empat Pos Cahaya Abadi Seririt.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa Tengah | Kirab Ampyang Nabi Dihadiri Bupati Dan Kapolres Kudus.

Dalam pelaksanaan Hunting tersebut, Pawas menempatkan personilnya dibeberapa titik untuk mempermudah pengawasan dan mencegat para pelanggar. Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan Hunting Sistem disamping pemeriksan terhadap kelengkapan perprangan dan kendaraan yang dibawanya, juga untuk membuat jera pelaku pelanggaran yang tidak tertib terhadap Undang Undang Lalulintas.

Adapun hasil dari pelaksanaan Hunting Sistem tersebut dapat menindak 5 Orang pelanggar tanpa menggunakan Helm Pengaman dengan Tilang, sedangkan BB yang disita berupa 3 Unit Sepeda motor dan 2 lembar STNK Kegiatan berjalan aman dan lancar.

Baca Juga:  Bersama Kadus Beji Bhabinkamtibmas Desa Sangsit Kunjungi Warga Yang Menampung Pengungsi Asal Karangasem

Ditempat Terpisah pada saat dihubungi, Kapolsek Seririt Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K dalam konfirnya menjelaskan, “Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan Hunting Sistem yang dilaksanakan oleh anggota kami, bukan semata mata untuk mencari kesalahan masyarakat dalam menggunakan Jalan raya, melainkan kami selalu mengajak dan menghimbau kepada warga Masyarakat untuk tertib Berlalulintas, karena dengan giat sosialisasi baik disekolah sekolah maupun masyarakat sudah kami lakukan, masih saja ada masyarakat yang menggunakan jalan raya tidak patuh dan taat terhadap peraturan perundang Undangan Lalulintas”, ucap Kapolsek. (Priya).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bengkel Ajak Warga Bijak Dalam Bermedia Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *