Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Polsek Kubutambahan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan berlalulintas bagi masyarakat serta menciptakan Kamtibcarlantas ( Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalulintas ) dan menekan terjadinya Kecelakaan lalulintas serta mempersempit ruang gerak pelaku curat, curas dan curanmor, pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2017, pukul 08.30 wita 25 Personil Personil Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng di pimpin Pawas Iptu Gede Sumarjaya, melaksanakan kegiatan Kepolisian Razia Kendaraan Bermotor di depan Mako Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng di Jalur Singaraja – Kintamani.
Dalam pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor ini telah melakukan Pemeriksaan terhadap, Speda Motor 35 unit, Mobil Pribadi 5 unit, Mobil Truk 4 unit, Mobil Pic up 3 unit, Mobil Box 1 unit, dan melakukan Pemeriksaan terhadap orang 2 orang dan barang berupa tas 2, dalam Pelaksanaannya menemukan 2 Pelanggaran Lalulintas 1 Pengendara Sepeda Motor tanpa membawa STNK di tindak dengan tilang dan Barang Bukti yang di Sita Sepeda Motor, 1 Pengendara Sepeda Motor tidak membawa kelengkapan SIM di tindak tilang Barang bukti yang di sita 1 Lembar STNK, serta nihil ditemukan sesuai sasaran Target Razia, kegiatan berjalan dengan Aman dan Lancar dan berakhir pukul 09.00 wita.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH di konfirmasi menyampaikan “Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan Anggota Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng ini sebagai upaya untu menyadarkan kedisiplinan tentang berlalulintas di jalan kepada masyarakat kegiatan Razia ini dilaksanakan secara rutin dan berkesinbungan untuk mencegah terjadinya Gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas serta memberikan rasa Aman dan Nyaman kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng”,ucap Kapolsek. (Priya).