Tindakan Kasi Intel Kejari Pelalawan Disinyalir Upaya Menutupi Aibnya

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Tindakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan Praden K. Simanjuntak SH, disinyalir sebagai upaya untuk menutupi aibnya. Karena berita sudah berimbang malah dimintanya diklarifikasi, bahkan dianggapnya opini dan berita bohong (hoak), sampai wartawan dia minta untuk meminta maaf kepadanya.

Hal ini dikatakan oleh aktifis LSM Alui Z.W. kepada media ini pada Sabtu (19/1/19) di Pekanbaru. Praden dinilai terlalu mengada ngada meminta wartawan meminta maaf dan minta beritanya diklarifikasi. Tindakan itu merupakan bentuk kepanikannya dalam menyikapi berita tersebut.

Praden meminta wartawan minta maaf kepadanya dan minta beritanya harus diklarifikasi, supaya seolah olah wartawan tersebut yang salah membuat berita. Pada hal berita itu sudah berimbang dan memenuhi unsur pemberitaan, tukas Alui.

Dari judul berita itu mengatakan, Oknum LSM dan Jaksa Diduga Rekayasa Kerugian Negara,”. Isi berita itu  juga jelas mengatakan kutipan dari rekaman suara dari narasumber, termasuk suara yang mirip suara Kasi Intel Kejari Pelalawan. Dan disebutkan, rekaman itu diperoleh dari narasumber yang namanya enggan dipublikasikan. Dalam berita itu juga telah dikonfirmasikan kepada Kasi Intel dan sekretaris LSM KPK Nusantara Pelalawan. Artinya berita tersebut telah berimbang dan wartawan tidak ada menuduh siapa saja, ucap Alui menegaskan.

Jika wartawan membuat berita tanpa ada narasumber, baru disebut opini. Atau membuat berita tidak melakukan konfirmasi kepada narasumber, atau tanpa kroscek kebenaran kepada narasumber bersangkutan, bisa disebut sebagai berita bohong atau hoak. Makanya permintaan Praden itu dinilai terlalu mengada ngada, tandasnya lagi.

Dikatakan Alui, sebagai seorang jaksa harusnya lebih paham aturan dan hukum, tidak mesti menunjukan perilaku demikian, sesalnya. Menurutnya, hak jawab yang diberikan Praden itu, terkesan mengancam. “Apa bila hak jawabnya tidak diindahkan dalam tempo 1X24 jam, untuk mengklarifikasi berita sekaligus wartawan yang membuat berita harus meminta maaf, akan dilakukannya proses hukum,” ucapnya mencoba menirukan tulisan Praden.

Baca Juga:  Tantangan Pelayanan Sektor Publik Di Era Revolusi Industri 4.0

Alui juga menyoroti persoalan tenaga ahli yang melakukan audit pada pembangunan gedung serbaguna yang mangkrak yang menelan dana APBD Kabupaten Pelalawan anggaran tahun 2016/2017. Tenaga konsultan yang melakukan audit pada gedung serbaguna yang dilaksanakan oleh DPMD Pelalawan atas laporan LSM, juga tanda tanya besar, sebutnya.

Setahunya, yang berhak mengaudit proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, harus lembaga independen, yang hak patennya telah diakui oleh pemerintah, seperti BPK dan BPKP atau Inspektorat. Dengan menggunakan jasa ahli seperti itu, jaksa seolah olah memperalat konsultan itu untuk mencari temuan dari laporan LSM KPK Nusantara itu, untuk menakut nakuti terlapor demi mencari keuntungan. Menurutnya tindakan Kasi Intel Kejari Pelalawan itu sangat aneh, ujarnya.

Alui juga mengaku sangat aneh lagi jika DPMD Pelalawan langsung mengerjakan proyek yang bermasalah itu. Proyek pembangunan yang mangkrak sedang diproses oleh Kejaksaan, tiba-tiba dikerjakan untuk diselesaikan. Sehingga hal itu membuat Alui semakin curiga adanya indikasi manipulasi kerugian negara hasil audit tim ahli pada sejumlah gedung itu.

Sumber dana untuk melanjutkan pembangunan itu juga tanda tanya. Sebab ppenganggaran dana lanjutan proyek yang telah gagal seperti itu harusnya melalui proses pengesahan dari Dewan sebutnya. Tidak mungkin menggunakan dana pemeliharaan senilai 5%, karena masa pemeliharaannya sudah lama habis. Tapi kalau instansi itu mengeluarkan dananya sendiri, kemungkinan sudah melakukan penyewengan pada pelaksanaan proyek itu. Makanya setelah ketahuan, dana tersebut dipergunakan kembali untuk melanjutkan proyek itu, imbuhnya.

Baca Juga:  Polres Banyuwangi Gelar Sosialisasi Pengawasan Dana Desa - Reporter Detikkasus Jawa-Bali. Teddy.SH.

Persoalan ini mencuat atas laporan LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan di Kejaksaan atas 4 unit gedung yang mangkrak yang dibangun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan anggaran tahun 2016/2017 lalu.

Sebagaimana penjelasan yang dikutip dari rekaman yang berdurasi 39 menit dan 47 menit saat diputarkan oleh narasumber yang enggan namanya ditulis, menyampaikan berbagai hal. Salah satunya dugaan memanipulasi kerugian negara hasil audit tim ahli pada 4 gedung serbaguna tersebut. Kemudian masalah biaya jasa konsultan pengaudit proyek itu diduga diminta dari terlapor. Lalu permintaan uang deal deal oleh oknum Jaksa dari terlapor sebesar Rp 150 juta yang disanggupi terlapor hanya Rp 90 juta diluar kerugian negara yang telah disetor ke kas daerah sebesar Rp 35 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Praden K. Simanjuntak SH yang dikonfirmasi melalui WA Selasa (15/1/19) dalam hal itu menjawab, Malam Pak, jangan sembarang menuduh. Saya tidak pernah perintahkan atau rekayasa ahli untuk hasil investigasi atau audit terhadap 4 bangunan tersebut diatas. Ini fakta temuan oleh ahli atau konsultan.

Sedangkan Sekretaris DPC LSM KPK Nusantara Pelalawan Pranseda Simanjuntak SH, yang juga dikonfirmasi melalui aplikasi whatsApp secara bersama menyampaikan, untuk menjawab hal ini bukan kapasitas saya, karena LSM KPK, hanya sebagai Pelapor. Jadi lebih baik di komfirmasi langsung saja ke jaksanya. Dan Bila perlu kita langsung ketemu saja dengan Kasi Intel, biar semuanya terang benderang.

Baca Juga:  Lantas Polsek Singaraja Turun Kejalan Bantu Murid Menyebrang Saat Pulang Sekolah

Atas persoalan itu, akhirnya Arjulis yang mengakui bahwa dia yang memberi statetmen dalam rekaman yang berdurasi 39 menit itu. Dan dia meminta maaf kepada Kasi Intel Kejari Pelalawan Praden K. Simanjuntak SH, juga kepada LSM KPK Nusantara. Dikatakannya bahwa statetmennya itu tidak benar dan hanya opininya sendiri, ujar Arjulis yang juga anggota LSM KPK Nusantara itu dikantornya belum lama ini.

Konsultan tenaga ahli Muliyandi dari PT. Kaisar Sinar Samudra, yang mengaudit 4 gedung serbaguna itu, juga mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta sebagai jasanya langsung dari Praden. Dia mengaku, tidak ada diinterfensi untuk mengurangi laporan hasil pemeriksaan gedung serbaguna itu. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilaporkan di Kejaksaan, sesuia dengan hasil audit dilapangan pada 4 gedung itu.

Sedangkan Pranseda Simanjutak SH selaku sekretaris LSM saat menyampaikan klarifikasi atau hak jawabnya, juga mengaku tidak ada menerima uang sebesar Rp 20 juta dari Kasi Intel Kejari Pelalawan. Dan tidak ada melakukan interfensi kepada kepada tim ahli yang mengaudit gedung serbaguna itu. Dia menegaskan bahwa LSM KPK Nusantara asli hanya sebagai pelapor.

Empat gedung serbaguna yang bermasalah itu diantaranya, di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui, di Desa Bukit Garam, dan di Desa Kayu Ara, Kecamatan Kerumutan, dan di Desa Delik Kecamatan Pelalawan. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *